HeadlineJatim

Gubernur Khofifah Instruksikan Kabupaten/Kota Lakukan Relaksasi Kenaikan PBB-P2

×

Gubernur Khofifah Instruksikan Kabupaten/Kota Lakukan Relaksasi Kenaikan PBB-P2

Sebarkan artikel ini

Pastikan Kebijakan Tak Bebani Masyarakat Jawa Timur

KaMedia – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk melakukan relaksasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal itu disampaikan Gubernur Khofifah menanggapi aspirasi masyarakat terkait berbagai pemberitaan media terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Jawa Timur, Kamis (21/8).

Gubernur Khofifah mengatakan, pemungutan PBB memang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun, sebagai pembina pemda di Jawa Timur, Pemprov Jatim memiliki kewajiban untuk memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.

Untuk itu, Gubernur Khofifah menegaskan instruksi untuk relaksasi kenaikan yang berakar pada keadilan sosial dan filosofi gotong royong di tengah tantangan dinamika ekonomi.

“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” katanya.

“Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” lanjut Gubernur Khofifah.

Dikatakannya, relaksasi kenaikan pajak ini berlaku untuk semua kabupaten/kota. Ia juga mengatakan bahwa permasalahan di kabupaten/ kota akan diselesaikan dengan tetap memerhatikan keadaan fiskal masyarakat.

“Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana,” ungkapnya.

Kepada masyarakat, Khofifah menjelaskan bahwa akan selalu ada ruang untuk menyalurkan aspirasi. Terlebih jika terbukti mereka memiliki kondisi fiskal yang tidak memadai.

“Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding. Maka saya menghimbau untuk jangan takut menyalurkan aspirasi,” ujarnya.

“Dan untuk kepala daerah, kita memang harus membuka ruang untuk wajib pajak agar bisa menyampaikan kondisi mereka. Jangan takut untuk merespon aspirasi dari masyarakat karena mekanismenya secara hukum ada. Yang penting hati-hati dan membawa dasar keadilan,” tegas Gubernur Khofifah.

“Intinya, saya minta untuk ada titik temu yang harmonis. Kami di provinsi memberikan arahan filosofis, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerjemahkan kebijaksanaan itu menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat,” tutup Gubernur Khofifah.