HeadlinePemerintahan

444 Lembar Kepastian dari Grahadi: Ketika Aset Daerah dan Rumah Ibadah Mendapat Payung Hukum

×

444 Lembar Kepastian dari Grahadi: Ketika Aset Daerah dan Rumah Ibadah Mendapat Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

KaMedia – Sore itu, halaman Gedung Negara Grahadi terasa lebih khidmat dari biasanya. Di ruang utama rumah dinas gubernur tersebut, ratusan lembar sertipikat tertata rapi, bukan sekadar dokumen, melainkan simbol kepastian hukum atas tanah-tanah yang selama ini menjadi pijakan pelayanan publik dan aktivitas keagamaan di Jawa Timur.

Di hadapan para penerima, Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menyerahkan 444 sertipikat hak pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan berbagai tempat ibadah, Selasa (3/3/2026).

Turut mendampingi, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, serta Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim.

Di antara sertipikat yang dibagikan, terselip nama-nama aset vital: lahan SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, aset pendidikan di Blitar, Kediri, hingga Mojokerto. Ada pula Terminal Maospati di Magetan, titik-titik jalan di Pamekasan, aset pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial.

Total luas tanah yang kini berkekuatan hukum tetap itu mencapai 453.999 meter persegi. Bagi Khofifah, sertipikat bukan sekadar kertas bercap lambang negara. Ia menyebutnya sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan.

“Hukum atas tanah merupakan fondasi utama pembangunan. Tanpa legalitas yang jelas, aset rentan sengketa dan inefisiensi,” ujarnya.

Di banyak daerah, persoalan aset kerap menjadi bom waktu, tumpang tindih kepemilikan, klaim ahli waris, hingga konflik sosial yang menghambat pelayanan publik. Sertifikasi, dalam konteks ini, adalah langkah sunyi namun strategis mencegah sengketa sebelum terjadi.

Dari 444 sertipikat tersebut, 345 di antaranya diperuntukkan bagi Nahdlatul Ulama, 11 untuk Muslimat NU, 10 untuk Muhammadiyah, 43 bagi berbagai yayasan, serta masing-masing satu untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya. Sebanyak 25 sertipikat juga diserahkan kepada Pondok Pesantren Amanatul Ummah.

Bagi pengelola tempat ibadah, kepastian ini menghadirkan rasa aman tersendiri. Tidak lagi dihantui kekhawatiran status lahan, mereka dapat lebih fokus mengembangkan pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima 33 sertipikat hak pakai dengan total luas 239.835 meter persegi, aset strategis yang akan menopang layanan pendidikan, transportasi, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.

Khofifah menekankan, tertib administrasi pertanahan adalah bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan. Aset yang jelas statusnya akan lebih mudah direncanakan, diaudit, dan dimanfaatkan secara produktif.

“Jika status tanah telah tertib dan terstruktur, maka pemanfaatannya akan lebih produktif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Asep Heri menyebut angka 444 bukan sekadar statistik. Ia menyebutnya sebagai hasil kerja kolaboratif lintas institusi.

“Ini wujud nyata kerja sama dan koordinasi kita semua. Jangan lelah berbuat baik untuk bangsa, negara, dan agama,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus mempertegas ambisi Jawa Timur menjadi percontohan nasional dalam percepatan legalisasi aset daerah. Di tengah kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, upaya sistematis seperti ini menjadi fondasi penting, bahwa pembangunan bukan hanya soal membangun fisik, tetapi juga memastikan tanah tempat berpijak memiliki kepastian hukum.