HeadlinePemerintahanSurabaya

Truk Sampah Berserakan Viral, DLH Surabaya Tegaskan Armada Wajib Tertutup dan Laik Jalan

×

Truk Sampah Berserakan Viral, DLH Surabaya Tegaskan Armada Wajib Tertutup dan Laik Jalan

Sebarkan artikel ini
Truk sampah milik DLH Surabaya yang viral, karena membawa sampah tidak tertutup dan berserakan di jalan / Foto : Diskominfo Surabaya.

KaMedia – Viralnya video truk pengangkut sampah yang menumpahkan muatan di jalanan Surabaya memicu sorotan publik. Sampah yang terlihat berserakan dari bak truk itu dinilai membahayakan pengguna jalan.

Insiden tersebut mengingatkan pada kejadian serupa di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk memicu kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa operasional armada pengangkut sampah, terutama milik rekanan sudah diatur ketat dalam kontrak kerja sama.

“Semua sudah diatur dalam kontrak. Kalau ada keterlambatan, kendaraan mogok, atau masalah operasional lainnya, ada sanksinya,” ujar Dedik, Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan, kendaraan pengangkut sampah harus dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar operasional, baik jenis compactor maupun bak konvensional.

Armada juga wajib tertutup atau menggunakan terpal agar sampah tidak jatuh di jalan. Jika terjadi pelanggaran seperti sampah berserakan, DLH akan memberikan teguran kepada pihak rekanan. Bila tidak segera diperbaiki, sanksi hingga penalti dapat dijatuhkan sesuai kontrak.

Sebelum digunakan, setiap kendaraan milik penyedia jasa juga wajib melalui pemeriksaan oleh DLH. Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasional.

“Artinya kendaraan harus benar-benar laik jalan dan tidak sering mengalami gangguan seperti mogok. Itu juga menjadi bahan evaluasi saat proses lelang,” jelasnya.

DLH mencatat, pengangkutan sampah di Surabaya melibatkan tiga jenis kendaraan: armada milik Pemkot, kendaraan rekanan hasil pengadaan jasa, serta kendaraan milik swasta.

Kendaraan swasta umumnya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri ke TPA Benowo melalui kerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan.

Untuk armada rekanan, pengawasan dilakukan langsung oleh DLH karena kendaraan telah melalui proses verifikasi sejak awal. Sementara pengawasan terhadap kendaraan swasta lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot.

Meski begitu, DLH menegaskan tetap akan menindak jika ada laporan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kalau ada kejadian sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan tegur pihak terkait,” kata Dedik.

Berdasarkan data 2024, Surabaya memiliki 191 titik tempat penampungan sementara (TPS). Untuk mengangkut sampah dari lokasi tersebut, Pemkot mengoperasikan 81 unit compactor, 26 dump truck, dan 54 armroll dengan berbagai kapasitas.

Sebagian besar TPS dilayani armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya diangkut oleh perusahaan rekanan yang ditunjuk melalui proses pengadaan.

Dedik menegaskan, kendaraan pengangkut sampah wajib tertutup dan aman. Jika melanggar, sanksi tegas hingga blacklist bisa dijatuhkan.

“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Jika rekanan melanggar, bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” tegasnya.