EkonomiHeadlinePemerintahanSurabaya

Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, Operasi Penertiban Digelar Bertahap

×

Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, Operasi Penertiban Digelar Bertahap

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya tertibkan kabel FO tak. berijin / Foto : Diskominfo Surabaya.

KaMedia – Pemerintah Kota Surabaya mulai membersihkan kota dari kabel utilitas Fiber Optik (FO) ilegal. Kabel-kabel yang dipasang tanpa izin resmi dan tidak membayar kewajiban sewa langsung ditertibkan. Operasi ini digelar bertahap sejak Sabtu (7/2/2026) dan akan menyasar sejumlah ruas jalan utama.

Puluhan personel gabungan diterjunkan ke lapangan. Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP) terlibat langsung dalam operasi tersebut.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menegaskan, penertiban menyasar kabel FO yang terpasang tanpa izin berdasarkan data resmi Pemkot. Tidak ada toleransi bagi jaringan utilitas yang melanggar aturan dan merusak tatanan kota.

“Kabel-kabel FO yang tidak berizin kita tertibkan sesuai daftar yang kita miliki. Setelah itu kita tata. Ini soal ketertiban kota,” tegas Zaini, Minggu (8/2/2026).

Tak hanya kabel ilegal, Pemkot juga akan merapikan kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin. Tujuannya satu: menghentikan kesemrawutan visual yang selama ini dibiarkan terjadi di ruang publik.

“Yang sudah ada izinnya tetap kita tata. Kota tidak boleh semrawut. Ini bagian dari penataan wajah Surabaya,” ujarnya.

Tahap awal penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara sampai selatan. Lokasi ini dipilih sebagai titik awal sebelum operasi diperluas ke wilayah lain.

“Kita mulai dari Jalan Dharmawangsa sampai Jalan Kertajaya. Itu awal,” kata Zaini.

Pemkot memastikan operasi ini bukan kegiatan sesaat. Jadwal lanjutan sudah disusun dan akan berjalan konsisten.

“Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2) kita lanjut. Minggu depan bergeser ke lokasi lain,” ungkapnya.

Zaini secara terbuka menyebut akar persoalan penertiban ini: masih banyak provider yang memasang kabel FO tanpa izin dan tanpa membayar sewa kepada pemerintah kota. Sementara provider yang patuh tetap akan ditata agar tidak mengganggu kepentingan umum dan utilitas lain.

“Yang tidak berizin dan tidak sewa, kita tertibkan. Yang berizin, kita rapikan. Tidak ada alasan untuk membiarkan kota semrawut,” tegasnya.

Dalam satu pekan, sedikitnya empat titik menjadi sasaran operasi. Setelah itu, penertiban akan berlanjut ke ruas-ruas jalan lainnya di Surabaya. Zaini mengimbau para penyedia layanan telekomunikasi untuk tidak melawan arah kebijakan pemerintah. Pemkot, kata dia, sudah membuka ruang komunikasi dan mengundang para provider untuk bekerja sama.

“Kita sudah dua kali mengundang provider. Kalau bisa dirapikan sendiri, lebih baik. Surabaya tidak bisa dijaga sendiri. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.