PemerintahanPolitik

Pasca Perda Hunian Layak Disahkan, DPRD Ajak Masyarakat Kawal Program Agar Tepat Sasaran

×

Pasca Perda Hunian Layak Disahkan, DPRD Ajak Masyarakat Kawal Program Agar Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Budi Leksono, Anggota Komisi B DPRD Surabaya / Foto : Hermawan.

KaMedia – Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak dalam Rapat Paripurna perdana usai libur Lebaran 1447 Hijriah pada 30 Maret 2025, perhatian publik terhadap implementasi kebijakan tersebut semakin meningkat. Berbagai tanggapan dan masukan bermunculan, termasuk dari kalangan legislatif di Surabaya.

Salah satu yang menyoroti pentingnya pengawasan program ini adalah H. Budi Leksono. Anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya tersebut menegaskan bahwa program Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang memang membutuhkan.

Menurut pria yang akrab disapa Buleks itu, esensi dari program Hunian Layak adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang selama ini belum memiliki tempat tinggal yang memadai. Ia menilai, tanpa pengawasan yang ketat, program tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak.

“Kalau memang Hunian Layak itu kan seharusnya diberikan kepada warga yang selama ini kehidupannya belum layak, agar menjadi layak. Jadi harus benar-benar dikawal,” ujar Budi Leksono, Rabu (8/4/2026)

Buleks juga mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak bukan sekadar program pemerintah, melainkan telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 40 yang menyebutkan bahwa setiap individu berhak untuk bertempat tinggal dan memperoleh kehidupan yang layak.

“Ini bukan hanya soal program, tapi hak dasar manusia yang harus dipenuhi negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah kota untuk bersikap proporsional dan selektif dalam menentukan penerima manfaat, khususnya terkait program Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik). Ia mengingatkan agar tidak ada praktik penyalahgunaan, seperti satu orang memiliki lebih dari satu hunian atau memanfaatkan program untuk kepentingan investasi.

“Kriteria itu harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada titipan atau dimanfaatkan untuk investasi. Ini yang harus dicegah,” katanya.

Buleks juga menyinggung potensi penyimpangan lain, seperti manipulasi kondisi keluarga demi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Ia mencontohkan kasus di mana seseorang mengaku tidak memiliki tempat tinggal layak, padahal masih tinggal bersama orang tua yang memiliki rumah.

“Hal-hal seperti ini harus benar-benar diseleksi. Jangan sampai yang sebenarnya tidak berhak justru mendapat bantuan,” imbuhnya.

Selain persoalan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Buleks turut menyoroti fenomena rumah kos di kawasan elit yang dinilai memiliki fasilitas setara hotel berbintang. Ia menyebut, beberapa kos-kosan tersebut bahkan menawarkan layanan lengkap seperti parkir luas, makanan sesuai pesanan, hingga laundry.

“Ironisnya, biaya tinggal di sana bisa lebih mahal dari hotel. Fasilitasnya lengkap, ada pilihan air panas, balkon, bahkan pelayanan seperti hotel,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini patut menjadi perhatian pemerintah, terutama dari sisi regulasi dan pajak. Ia menduga ada praktik penghindaran pajak dengan menyamarkan usaha hotel sebagai rumah kos.

“Jangan sampai ini jadi celah. Kalau fasilitasnya sudah setara hotel, maka harus ada kontribusi ke pemerintah, termasuk pajak,” tegasnya.

Ia pun mendorong pemerintah untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kos-kosan dengan fasilitas premium tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Kembali pada implementasi Perda Hunian Layak, Buleks menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran program.

“Pengawasan itu bukan hanya dari pemerintah. Masyarakat juga harus berani melapor jika ada yang tidak sesuai,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyaluran bantuan, termasuk membuka ruang pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.

Selain itu, Buleks mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan manipulasi data. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas program.

“Kalau sampai ada yang memanipulasi data, harus ada punishment atau sanksi tegas. Supaya tidak sembarangan dan ada efek jera,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang sudah tergolong mampu dan memiliki rumah layak seharusnya tidak lagi mengakses program bantuan tersebut. Jika terbukti melanggar, maka perlu ada tindakan tegas dari pemerintah.

Di akhir pernyataannya, Buleks kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal program Hunian Layak. Ia berharap warga tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian di lapangan.

“Sekali lagi saya tegaskan, jangan sampai yang sudah mapan malah ikut-ikutan mendapat bantuan. Masyarakat harus berani melapor agar program ini benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Perda Hunian Layak, harapan besar muncul agar kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal yang layak dapat terpenuhi. Namun, tanpa pengawasan yang kuat dari semua pihak, tujuan tersebut dikhawatirkan sulit tercapai secara optimal. (Adv )