KaMedia – Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai rujukan nasional dalam pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025, dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) mencapai 4,75 atau kategori A (Prima), tertinggi di Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bukti konsistensi reformasi birokrasi yang berorientasi langsung pada kebutuhan warga.
“Ini bukan trofi untuk dipajang, tapi amanah untuk terus meningkatkan kualitas layanan. IPP adalah ukuran kepercayaan publik, dan itu harus dijaga dengan kerja nyata,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (12/1).
Data PEKPPP menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. IPP Jawa Timur naik dari 4,36 pada 2023, menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali melonjak ke 4,75 pada 2025. Kenaikan ini sekaligus menempatkan Jawa Timur di posisi puncak nasional.
Tak hanya di level provinsi, perbaikan juga terjadi secara struktural. Dari 64 perangkat daerah dan rumah sakit UOBK yang dinilai, 25 unit atau 39 persen berhasil meraih kategori Prima, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini menandakan perbaikan pelayanan tidak berhenti di pusat birokrasi, tetapi sudah menjalar ke unit-unit layanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” tegas Khofifah.
Menurutnya, reformasi pelayanan publik di Jawa Timur digerakkan dengan pendekatan citizen-centric services. Prosedur disederhanakan, layanan lintas sektor didigitalisasi, standar pelayanan minimal diperkuat, dan pengelolaan pengaduan dibuat lebih responsif.
“Birokrasi tidak boleh berbelit. Layanan harus jelas waktunya, pasti biayanya, dan mudah diakses. Angka IPP hanyalah cermin dari pengalaman masyarakat,” ujarnya.
Selain transformasi layanan, Pemprov Jatim juga memperkuat integritas aparatur melalui pembinaan SDM, pengawasan internal berkelanjutan, serta sistem penilaian kinerja berbasis hasil. Kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota terus diperluas agar standar pelayanan meningkat merata di seluruh wilayah.
Sebagai langkah penguatan regulasi, Pemprov Jatim menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik yang akan disahkan pada 2026 untuk mempertegas tata kelola dan standar layanan.
Khofifah menambahkan, IPP kini ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030, menjadikan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian inti arah pembangunan daerah.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik tumbuh. Dari sanalah fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dibangun,” pungkasnya.
Ke depan, fokus peningkatan pelayanan akan diarahkan lebih tajam pada unit layanan langsung dengan pendekatan inklusif, terutama bagi kelompok rentan.
“Pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat adalah wujud nyata hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari warga Jawa Timur,” tutup Khofifah.











