KaMedia – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk bersikap tegas terhadap salah satu tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. DPRD menilai dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi keselamatan dan masa depan anak-anak di Kota Pahlawan.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait, yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (13/1). Hearing tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Kerja Sama, kuasa hukum korban, serta pimpinan tempat hiburan malam Black Owl.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa dugaan penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh dan tegas.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan anak. Korban harus mendapat pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma dan kembali percaya diri,” ujar Johari.
Anggota dewan yang akrab disapa Bang Jo itu menyebut, kasus ini menjadi ironi bagi Surabaya yang selama ini menyandang predikat sebagai kota layak anak.
“Surabaya dikenal ramah anak, tetapi faktanya masih ada tempat hiburan malam yang bisa dimasuki anak-anak tanpa pengawasan ketat. Ini jelas bertentangan dengan semangat kota layak anak,” tegasnya.
Menurut Bang Jo, lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, khususnya peredaran minuman beralkohol, membuka ruang terjadinya pelanggaran yang membahayakan anak-anak.
“Pengawasan dari dinas terkait masih lemah. Jika dibiarkan, ini bisa mencoreng citra Surabaya sebagai kota layak anak,” katanya.
Ia menekankan bahwa predikat kota layak anak tidak boleh berhenti sebagai label administratif semata, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas.
“Predikat itu harus dijaga dengan tindakan nyata. Pengawasan harus serius agar Surabaya tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga layak menjadi kota ramah anak di tingkat global,” tambahnya.
Komisi D DPRD Kota Surabaya pun mendesak Pemerintah Kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional tempat hiburan malam. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD meminta agar sanksi tegas dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus yang terjadi di Black Owl, sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Kota Surabaya dalam memperkuat perlindungan anak dan memastikan Surabaya tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak.











