KaMedia –Bonek Sidoarjo berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (8/9/2025) siang. Aksi ini terkait dengan insiden perkelahian saat nobar Persebaya vs Arema Malang beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut tiga rekannya yang ditahan atas dugaan pengeroyokan segera dibebaskan, meski kasus tersebut sudah berakhir secara damai melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Perwakilan Bonek Sidoarjo Tulus, menegaskan aksi ini bukan sekadar solidaritas, melainkan bentuk evaluasi bersama.
” Harapan kami ada keputusan terbaik. Perdamaian sudah terjalin, seharusnya bisa menjadi jalan keluar agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Tulus, ada kesepakatan damai yang seharusnya bisa menjadi jalan keluar. Meski sudah ada kesepakatan damai, mengutarakan ketiga rekannya masih diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan proses hukum tetap berjalan meski ada penerapan RJ.
“Karena perkara pengeroyokan memiliki ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15, mekanisme RJ tidak bisa sepenuhnya diterapkan,” ujar Hafidi
Ditambahkan oleh Hafidi, meski korban mencabut laporan, kasus ini terus berlanjut karena kasus tersebut bukan delik aduan dan masuk ranah pidana.
“Kami juga membuka ruang bagi keluarga penipuan untuk mengajukan penangguhan atau permohonan RJ sesuai mekanisme yang ada,” pungkas Hafidi.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat nobar Persebaya vs Arema FC pada 28 April lalu di sebuah kafe di Kavling DPR, Buduran. Kehadiran seorang suporter Arema memicu kericuhan hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap MJR. Tiga tersangka ditetapkan oleh pihak kepolisian, yakni Denny Ardi Cristian, Teguh Firdianto, dan Dimas Angga Pradika.
Meski damai tercapai pada 24 Mei di rumah korban, Desa Cangkring Malang, Pasuruan, ketiganya tetap ditahan dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.











