KaMedia – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bertindak tegas terhadap praktik penataan parkir yang ugal-ugalan. Enam orang juru parkir (jukir) di kawasan Alun-Alun Sidoarjo diangkut petugas dalam sebuah operasi penertiban intensif pada Rabu (7/10). Para jukir nakal tersebut langsung diproses melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah terbukti melancarkan berbagai modus kecurangan yang merugikan pendapatan daerah dan masyarakat.
Langkah drastis ini diambil guna membongkar praktik kecurangan juru parkir yang disinyalir menjadi salah satu biang kerok belum optimalnya penerimaan retribusi parkir di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Fajar Rusdiono, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan di lapangan sangat beragam dan terstruktur. Mulai dari pelanggaran administratif dasar hingga trik pengelabuan yang disengaja.
Beberapa pelanggaran utama yang ditemukan di lapangan antara lain, tidak menggunakan atribut resmi. Jukir beroperasi tanpa identitas dan seragam yang ditetapkan Dishub. Selain itu terjadi overkapasitas dan pelanggaran lokasi. Memanfaatkan ruang jalan di luar batas kapasitas dan mengabaikan kantong parkir resmi yang telah disediakan.
Daur Ulang Karcis Kadaluarsa. Menggunakan karcis resmi milik pengelola tetapi masa berlakunya sudah lewat. Kemudian juga ditemukan modus karcis tempelan. Ditemukan karcis lama yang disiasati dengan menempelkan kertas atau kartu lain di bagian bawah untuk mengecoh pemilik kendaraan agar terlihat seperti karcis baru.
”Untuk hari ini ada sekitar enam jukir yang kami amankan. Kita lakukan penindakan tindak pidana ringan dengan koordinasi ke pihak kepolisian,” tegas Fajar.
Fajar menambahkan, seluruh temuan dari operasi gabungan ini akan dijadikan bahan evaluasi total pengelolaan parkir di Sidoarjo. Pihaknya akan melakukan uji petik dengan menghitung potensi riil uang parkir yang seharusnya masuk, lalu membandingkannya secara presisi dengan angka setoran yang diterima selama ini. Masing-masing jukir yang terbukti melanggar dipastikan menerima sanksi tegas sesuai bobot pelanggarannya.
Maraknya penggunaan karcis daur ulang ini memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, menegaskan bahwa penggunaan karcis tidak sah secara langsung membuka celah lebar bagi penguapan pendapatan daerah yang tidak tercatat dalam kas resmi.
Supriyono memaparkan hitung-hitungan potensi pendapatan di area Alun-Alun Sidoarjo. Di kawasan pusat kota tersebut, terdapat setidaknya enam titik penarikan retribusi parkir resmi. Secara garis besar, setiap titik memiliki potensi setoran minimal Rp200.000 per hari, sehingga total target setoran harian dari area tersebut menyentuh angka Rp1,2 juta.
”Ini bukan hanya di Alun-Alun, titik-titik parkir yang lain juga perlu dicek secara menyeluruh,” ujar Supriyono. Pihaknya mendesak evaluasi silang antara kondisi riil lapangan dengan realisasi penerimaan daerah, mengingat angka pencapaian retribusi parkir Sidoarjo saat ini masih terpuruk dan berada jauh di bawah target tahunan.
Guna memutus rantai kecurangan dari tingkat bawah, Supriyono mengimbau masyarakat untuk turut kritis dan berani mengambil sikap saat memarkirkan kendaraannya.
”Masyarakat harus lebih teliti melihat karcis yang diberikan jukir. Jangan mau membayar kalau ditarik tarif parkir dengan karcis yang tidak sesuai atau mencurigakan,” imbau Supriyono tegas.
Langkah penertiban oleh Dishub dan Kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan dewan. Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdilah Nasiih menyampaikan rekomendasi tajam agar pemerintah daerah tidak berhenti pada penindakan di level jukir lapangan saja, melainkan masuk ke ranah tata kelola dan transparansi kemitraan.
” Pihak legislatif mendorong agar segera dilakukan audit khusus terhadap titik-titik parkir yang terindikasi dikuasai oleh oknum tertentu, terutama lokasi yang tidak dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki kerja sama resmi dengan Pemkab Sidoarjo ” ujar Andillah.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dipastikan terus berlanjut sampai persoalan parkir liar dapat dituntaskan hingga ke akarnya. Penataan parkir yang transparan dianggap bukan sekadar persoalan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga bentuk perlindungan hak-hak konsumen dan kenyamanan masyarakat Sidoarjo secara keseluruhan.
Retribusi parkir liar jelas-jelas merugikan daerah dan membebani warga. Operasi penertiban di Alun-Alun Sidoarjo ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Sidoarjo tidak akan lagi memberikan toleransi bagi praktik jukir nakal dan kebocoran anggaran retribusi di wilayahnya.











