KaMedia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bersatu Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar puncak acara Pekan Lelang Serentak 2026 di Malang, Kamis (24/9/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memproses lelang eksekusi atas 69 aset milik 51 Wajib Pajak yang menunggak pajak dengan total nilai penagihan fantastis mencapai Rp300,88 miliar.
Seluruh aset yang dilelang secara daring melalui lelang.go.id tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp29,82 miliar, melonjak signifikan dari capaian tahun 2025 yang hanya mencatat 45 aset senilai Rp2,79 miliar.
Tindakan penagihan aktif ini didominasi oleh Wajib Pajak Badan (90,20%) dengan tunggakan Rp299,87 miliar, sementara sisanya merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (9,80%) sebesar Rp1,01 miliar
Objek Lelang terdiri dari 65 aset bergerak (kendaraan, mesin, perhiasan, elektronik) dan 4 aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) yang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur.
” Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten untuk memberikan deterrent effect (efek jera) agar Wajib Pajak semakin patuh,” tegas Paryan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.
Penagihan aktif ini terbukti mendorong optimasi penerimaan negara. Hingga 21 September 2026, realisasi Pencairan Piutang Penagihan DJP Jatim telah menembus Rp722,59 miliar (66% dari target Rp1,164 triliun), tumbuh positif 17,70% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain eksekusi penyitaan, rangkaian acara juga diwarnai Lelang Amal (Charity Auction) barang pribadi jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur. Seluruh hasil lelang amal ini disalurkan penuh ke panti asuhan dan lembaga sosial.
Masyarakat yang ingin melihat rincian katalog barang dapat mengakses tautan resmi s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026 atau melalui situs lelang.go.id.











