HeadlinePemerintahanPolitikSurabaya

Bang Jo Minta Wali Kota Tegur Kepala Dinas yang Lambat Merespons Komunikasi DPRD

×

Bang Jo Minta Wali Kota Tegur Kepala Dinas yang Lambat Merespons Komunikasi DPRD

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, melontarkan interupsi keras terkait buruknya komunikasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan anggota dewan / Foto : Humas FPKS DPRD Sby

KaMedia – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang membahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7), mendadak memanas. Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, melontarkan interupsi keras terkait buruknya komunikasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan anggota dewan.

Politisi yang akrab disapa Bang Jo itu mengungkapkan, masih banyak kepala dinas dan perangkat daerah yang lamban merespons komunikasi dari DPRD, bahkan ketika dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon.

” Kami berharap ada kemudahan komunikasi antara anggota DPRD dengan dinas atau perangkat daerah terkait. Faktanya, masih sering ketika kami menghubungi lewat WhatsApp maupun telepon, responsnya sangat lambat, bahkan ada yang tidak segera menanggapi,” tegas Bang Jo di hadapan forum paripurna.

Bagi Bang Jo, persoalan ini bukan sekadar etika komunikasi, melainkan menyangkut efektivitas pemerintahan. Lambannya respons OPD dinilai berpotensi menghambat fungsi pengawasan DPRD sekaligus memperlambat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.

Karena itu, ia secara terbuka meminta Wali Kota Surabaya turun tangan dan mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar lebih responsif terhadap komunikasi dari legislatif.

” Kami memohon kepada Bapak Wali Kota agar mengingatkan seluruh kepala dinas untuk memberikan respons yang lebih cepat ketika ada komunikasi dari anggota DPRD. Dengan komunikasi yang baik, persoalan masyarakat juga akan lebih cepat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bang Jo bahkan mengingatkan, jika komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus tersendat, dampaknya bukan hanya pada hubungan antarlembaga, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik.

“Jangan sampai hambatan komunikasi ini berdampak ke hal-hal lain yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga,” tandasnya.

Sementara itu, dalam Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, PKS juga melontarkan sejumlah catatan strategis terhadap pengelolaan APBD Surabaya 2025.

Meski pendapatan daerah tercatat mencapai Rp10,6 triliun, PKS menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan. Fraksi ini mendesak Pemkot mempercepat digitalisasi pajak daerah, mengoptimalkan penagihan piutang pajak dan retribusi, menyusun target parkir berdasarkan potensi riil, hingga membenahi tata kelola BUMD agar benar-benar mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi belanja daerah yang terealisasi Rp10,5 triliun, PKS juga menyoroti masih adanya OPD dengan serapan anggaran di bawah rata-rata realisasi APBD sebesar 85,70 persen. Menurut PKS, lemahnya perencanaan anggaran tidak boleh terus berulang.

Fraksi PKS juga mengingatkan agar peningkatan belanja subsidi harus benar-benar diikuti peningkatan kualitas transportasi publik. Selain itu, anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan, pangan, lingkungan hidup, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga diminta lebih berpihak kepada kelompok rentan, seperti warga miskin, pekerja informal, lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan anak-anak.

Meski melontarkan berbagai kritik, PKS tetap memberikan apresiasi atas capaian belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp5,9 triliun atau 48,12 persen, yang dinilai telah melampaui batas minimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui pandangan akhirnya, PKS menegaskan akan terus mengawal pengelolaan APBD agar lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Surabaya.