HeadlinePemerintahanSurabaya

Wali Kota Eri Respons Rencana Pengembalian Stempel RT/RW Tambak Wedi: Kalau Tutupi Kesalahan, Akan Diproses

×

Wali Kota Eri Respons Rencana Pengembalian Stempel RT/RW Tambak Wedi: Kalau Tutupi Kesalahan, Akan Diproses

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan mentoleransi jika pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran / Foto : Diskominfo Surabaya

KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang berencana mengembalikan stempel kepengurusan.

Rencana tersebut mencuat setelah Pemkot Surabaya memutasi Lurah Tambak Wedi menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan mentoleransi jika pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran.

“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” kata Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Menurut Eri, langkah pembenahan yang dilakukan pemkot bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, jika ada pihak yang mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

” Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses,” ujarnya.

Meski demikian, Eri mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap mutasi lurah tersebut.

“Karena saya juga enggak tahu ya menolak (pergantian lurah), mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa,” katanya.

Menanggapi adanya permintaan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya, Eri menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian lurah merupakan kewenangan wali kota.

Ia juga mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama dalam mencegah praktik pungli.

“Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” tegasnya.

Menurut Eri, lurah memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada praktik pungli di wilayahnya. Dalam kasus SWK Tambak Wedi, ia menyebut terdapat dugaan pungutan dengan nominal mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan.

“Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkapnya.

Eri menegaskan, apabila pengembalian stempel dilakukan untuk menutupi kesalahan, Pemkot Surabaya siap menerima pengembalian tersebut dan memproses pergantian kepengurusan sesuai aturan.

Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa lurah tetap bertanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasional sehari-hari dijalankan oleh paguyuban pedagang.

Menurutnya, aparatur pemerintah tidak bisa berdalih tidak mengetahui persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.

“Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eri memastikan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah ditangani aparat penegak hukum. Ia menegaskan, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum.

“Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang), proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi memutasi Lurah Tambak Wedi pada Kamis (9/7/2026) setelah inspeksi mendadak yang menemukan dugaan praktik pungli dan jual beli stan di SWK Tambak Wedi. Langkah tersebut kemudian memicu rencana pengembalian stempel oleh sejumlah pengurus RT, RW, dan LPMK di wilayah tersebut.

Headline

KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegur keras kontraktor proyek di Jalan Dr Moestopo, Surabaya, yang menggunakan nama Pemkot Surabaya pada kendaraan proyek. Tindakan tersebut dinilai menyesatkan masyarakat dan merugikan…