HeadlinePemerintahanPolitikSurabaya

DPRD Surabaya Mulai ‘Pasang Taring’, Sengketa Rp104 Miliar Unicomindo Disorot Tajam

×

DPRD Surabaya Mulai ‘Pasang Taring’, Sengketa Rp104 Miliar Unicomindo Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi B, Baktiono saat menyampaikan pendapatnya dalam RDP terkait sengketa sampah yang melibatkan Pemkot Surabaya / Foto : Hermawan.

KaMedia – Bau panas bukan cuma dari mesin pembakar sampah di Keputih, tapi juga dari konflik hukum bernilai fantastis Rp104 miliar yang kini menyeret banyak pihak ke pusaran kontroversi. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2025), satu hal terasa jelas, ini bukan sekadar soal bayar atau tidak, ini soal siapa yang berani bertanggung jawab.

Perusahaan penggugat, PT Unicomindo Perdana, sudah mengantongi “peluru pamungkas” putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Artinya? Secara hukum, Pemkot Surabaya wajib membayar. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, bola panas terus digulirkan ke sana kemari.

Anggota Komisi B, Baktiono, terang-terangan mencium ada yang janggal. Nilai Rp104 miliar bukan angka receh.

“Jangan cuma jualan putusan pengadilan, bongkar juga dari awal bagaimana proyek ini bisa terjadi,” sindirnya tajam.

Ia bahkan ogah kalau DPRD cuma disuguhi pengacara. “Yang punya perusahaan harus muncul! Jangan sembunyi di balik kuasa hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, tampak gerah. Baginya, ini bukan lagi ruang debat kusir. Semua jalur hukum sudah ditempuh, dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali.

“Ini sudah inkrah. Mau tunggu apa lagi?” serangnya. Ia juga menyentil Pemkot yang dinilai seolah menghindar dari komunikasi.

Namun Pemkot Surabaya punya cerita lain. Lewat Kepala Bakumkarsa, Sidharta Praditya Revienda Putra, mereka mengklaim bukan tak mau bayar, tapi tak bisa sembarangan. Ada prosedur, ada politik anggaran, dan tentu saja ada risiko hukum. Bahkan disebutkan sudah ada akta perdamaian, tapi mandek di meja birokrasi.

Yang bikin panas, Pemkot juga memberi syarat aset proyek harus diserahkan dalam kondisi layak dan operasional. Pertanyaannya, apakah ini syarat wajar atau sekadar “rem tangan” agar pembayaran tak kunjung jalan?

Melihat situasi makin keruh, DPRD tak mau ambil risiko. Mereka mendorong agar lembaga “kelas berat” seperti KPK, BPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan turun tangan. Bahkan nama-nama besar seperti Bambang DH dan Tri Rismaharini ikut diseret untuk membuka “borok lama” proyek ini dari awal.

Kini publik menunggu apakah ini murni sengketa administratif, atau ada cerita lebih dalam yang sengaja ditahan? Satu hal pasti Rp104 miliar bukan sekadar angka. Ini ujian transparansi, nyali politik, dan siapa yang berani membuka semua kartu di meja.