JatimPolitik

DPRD Sidoarjo Sahkan Perda UKS, Santri Pesantren Kini Masuk Prioritas Layanan Kesehatan

×

DPRD Sidoarjo Sahkan Perda UKS, Santri Pesantren Kini Masuk Prioritas Layanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam rapat paripurna / Foto : Fifin Jun.

KaMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam rapat paripurna, Kamis (12/3/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum pertama di daerah yang secara khusus menjangkau layanan kesehatan bagi santri di madrasah dan pondok pesantren.

Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat akses layanan kesehatan di lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini dinilai masih tertinggal dibanding sekolah umum.

Zahlul Yussar dari Fraksi gabungan Demokrat–Nasdem, yang menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, menegaskan pentingnya keberpihakan negara terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Setelah mencermati, menganalisa, serta membahas isi Raperda tentang penyelenggaraan UKS di madrasah dan pos kesehatan pesantren, maka seluruh fraksi menyetujui,” ujar Zahlul dalam rapat paripurna.

Menurut DPRD, pengesahan regulasi ini merupakan respons atas kesenjangan fasilitas kesehatan antara sekolah umum dan lembaga pendidikan berbasis agama. Selama ini, banyak pesantren dinilai belum mendapatkan intervensi anggaran daerah yang memadai untuk memenuhi standar sanitasi dan layanan kesehatan dasar.

Data yang dihimpun DPRD menunjukkan ribuan santri di Kabupaten Sidoarjo membutuhkan jaminan ketersediaan tenaga medis serta ruang kesehatan yang layak di lingkungan pesantren.

Melalui perda tersebut, setiap lembaga pendidikan diharapkan memiliki fasilitas kesehatan dasar yang terintegrasi dengan layanan medis. Upaya ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kualitas kesehatan dan mutu pendidikan santri.

“Raperda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kualitas kesehatan, mutu pendidikan, serta prestasi belajar anak didik dengan memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat bagi generasi masa depan Sidoarjo di lingkungan pendidikan keagamaan,” kata Zahlul.

Dengan disahkannya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran renovasi ruang UKS serta pengadaan peralatan medis di pesantren dan madrasah.
Selama ini, penyaluran bantuan hibah untuk pesantren kerap terkendala persoalan administratif yang kaku dan birokratis.

Kehadiran perda tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi dukungan anggaran yang lebih terstruktur.

Secara teknis, pelaksanaan UKS di lingkungan pesantren nantinya akan difokuskan pada upaya promotif atau peningkatan kesehatan, serta preventif melalui pencegahan penyakit di kalangan santri. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kesehatan generasi muda di lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Sidoarjo.