KaMedia – Arus konten negatif di media sosial dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda. Menyikapi ancaman tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungan tegas terhadap kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial sebagai langkah menekan dampak buruk dunia digital terhadap perkembangan mereka.
Eri menegaskan bahwa langkah pembatasan ini bukan hal baru bagi Pemerintah Kota Surabaya. Ia menyebut Pemkot sudah lebih dulu menerapkan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah sebagai upaya melindungi siswa dari paparan konten negatif dan informasi menyesatkan.
“Pembatasan medsos sudah kita dahulu terapkan. Satu terkait dengan konten-konten yang tidak benar, kedua bagaimana melindungi anak-anak dan remaja,” kata Eri, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, derasnya informasi di media sosial kerap membuat anak-anak terpapar hoaks, provokasi, hingga konten tidak mendidik. Tanpa pengawasan, ruang digital dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai pengaruh yang merusak pola pikir generasi muda.
Ia berharap pembatasan tersebut dapat membuat anak-anak lebih selektif dalam menerima informasi dan mendorong munculnya konten yang bersifat edukatif serta bermanfaat bagi perkembangan mereka.
“Semoga dengan pembatasan ini yang masuk ke pikiran masyarakat adalah berita yang positif, kegiatan yang benar, bukan hoaks,” tegasnya.
Eri juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mempercayai atau menyebarkan informasi dari media sosial. Ia menilai masih banyak konten yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan publik.
Selain pembatasan media sosial, Pemkot Surabaya juga terus menjalankan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah pada jenjang SD dan SMP. Ke depan, gerakan tersebut juga akan diperluas ke siswa SMA dan SMK melalui program berbasis masyarakat seperti Kampung Pancasila.
Namun Eri menegaskan, pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Ia meminta peran aktif orang tua dan lingkungan agar pengendalian penggunaan media sosial dapat berjalan efektif.
“Pemerintah tidak bisa sendiri. Harus ada keterlibatan orang tua dan lingkungan agar anak-anak terlindungi dari dampak negatif media sosial,” pungkasnya.











