KaMedia – Polemik penertiban bangunan di bantaran Kali Krembangan akhirnya menemukan titik terang. Fakta hukumnya tegas: lebar kawasan sungai yang wajib ditertibkan bukan 8 meter, melainkan 28 meter. Angka itu bukan klaim sepihak, tetapi bersumber langsung dari regulasi resmi pemerintah.
Program normalisasi yang kini memasuki tahap kedua di Tambak Asri, Krembangan, merupakan bagian dari pengendalian banjir di wilayah Asemrowo dan Krembangan. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui APBN atas permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menegaskan bahwa Kali Krembangan merupakan aset pemerintah pusat di bawah kewenangan BBWS Brantas. Artinya, Pemkot tidak bisa bergerak sendiri tanpa mekanisme resmi.
“Kita sudah ada historis pembahasan, termasuk di DPRD Jatim. Itu aset kewenangannya BBWS Brantas,” ujarnya tegas.
Adi meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Banyak pihak mengira lebar sungai hanya 8 meter. Padahal, angka tersebut hanyalah ruang manfaat sungai atau palung sungai.
Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, sempadan sungai minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung.
“Jadi 8 meter itu bukan total. Kalau kita akumulasikan sesuai aturan, 10 plus 8 plus 10. Total 28 meter yang harus ditertibkan,” tegas Adi.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Secara hidrologis, aliran dari kawasan Tanjungsari bermuara ke Kali Krembangan. Ketika terjadi penyempitan, kapasitas aliran menurun drastis. Dampaknya, banjir bisa bertahan berjam-jam bahkan berhari-hari.
“Kalau Kali Krembangan menyempit, dampaknya langsung ke Surabaya, salah satunya Tanjungsari,” jelasnya.
Normalisasi Kali Krembangan sendiri telah diusulkan sejak tiga tahun lalu, bersama tiga sungai lain yang juga menjadi kewenangan pusat, Kali Romokalisari, Kali Sememi, dan Kalianak.
Adi juga menyoroti persepsi publik yang kerap menyalahkan Pemkot Surabaya tanpa memahami pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
“Warga tahunya semua Pemkot. Padahal ini kewenangan pusat. Tapi kita tetap turun karena ada problem banjir,” ujarnya.
BBWS Brantas sendiri disebut telah meminta dukungan Pemkot untuk membantu proses penertiban di lapangan demi mempercepat normalisasi.
Normalisasi dan pelebaran sungai bukan semata proyek fisik, melainkan langkah strategis menyelamatkan kota dari siklus banjir berulang. Pemkot Surabaya memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan, termasuk percepatan pembangunan saluran dan rumah pompa.











