HeadlineJatimPemerintahan

Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Sidokerto Buduran Tersangka !

×

Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Sidokerto Buduran Tersangka !

Sebarkan artikel ini
Kades Sidokerto Buduran Sidoarjo Ali Nasikin bersama anggota Tim 9 Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo terkait kasus jual beli tanah kas desa / Foto : Ist

KaMedia  – Kejaksaan Negeri Sidoarjo Senin (10/03/25) menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Ali Nasikin sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah kas desa.

Ali Nasikin (AN) tidak sendirian. Bersama Samiun (SMN) dan Kastain (KSN)  harus menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II Sidoarjo atas rekomendasi dari  Tim Pidsus Kejari Sidoarjo. Ini disampaikan Kasi Pidsus ( Pidana Khusus ) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia.

” Hari ini sekitar jam empat sore kami sudah melakukan penahanan AN dan SMN. Sebelumnya kemarin kami sudah melakukan penahanan dari panitia tim Sembilan yakni KSN,” Ujar Kasipidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH dalam Konpers di Kejari Sidoarjo.

Franky juga menyampaikan, penahanan  3 tersangka tersebut selain dua alat bukti sudah lengkap, penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo khawatir mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Ditambahkan Jhon Franky untuk tiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Berdasarkan hasil perhitungan tim pidsus Kejari Sidoarjo Bersama dengan tim inspektorat kerugian negara lebih dari Rp 3,1milliar,” ujar Jhon Franky.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung, mengungkapkan peran ketiga tersangka secara bersama-sama mengaburkan membuat status tanah aset desa. Seakan-akan merupakan tanah gogol di dusun Klanggri Kecamatan Buduran.

Sementra itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. melalui Kasipidsus Jhon Franky juga meminta masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah dari tersangka agar tenang karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah turun mencari solusi.

“Masyarakat tenang tidak terpancing dengan isu apa pun. Tentunya Kejaksaan dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali adanya rapat-rapat, mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepala Desa Sidokerto, Kamis (12/12) pagi. Mereka menuntut Kades Sidokerto, Ali Nasikin mundur dari jabatannya, karena Kades dianggap nekat telah menjual tanah asset desa ke pengembang sebesar Rp 3 milliar.

Kasus ini mencuat setelah petani gogol mengaku dirugikan akibat kasus jual beli tanah yang dilakukan tim 9 dengan kendali Kades Ali Nasikin. Saat itu petani merasa dirugikan hasil jual beli tanah tidak transparan. Petani hanya diberi kompensasi Rp 5 juta. Semtara hasil jual beli mencapai Rp 3 milliar.