Kamedia – Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana titipan sekitar 5,5 juta calon jemaah senilai Rp180 triliun secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, Jumat 13 Februari 2026.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, mengatakan dana tersebut merupakan amanah umat yang harus dijaga akuntabilitas dan keamanannya.











