JatimPolitik

Raperda Fasilitas Pesantren Masuk Babak Krusial, DPRD–Bupati Sidoarjo Tegaskan Keberpihakan

×

Raperda Fasilitas Pesantren Masuk Babak Krusial, DPRD–Bupati Sidoarjo Tegaskan Keberpihakan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo / Foto : Fifin Jun.

KaMedia – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pesantren di Kabupaten Sidoarjo memasuki fase penentuan. DPRD Sidoarjo menggelar rapat paripurna, Kamis (22/1/2026), untuk mendengarkan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Sidoarjo, menandai menguatnya konsensus politik tentang peran strategis pesantren dalam pembangunan daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdillah Nasih, itu dihadiri langsung Bupati Sidoarjo H Subandi, jajaran Forkopimda, pimpinan KPU dan Bawaslu, MUI, kalangan akademisi, hingga perwakilan BUMN dan BUMD. Kehadiran lintas institusi tersebut memperlihatkan besarnya atensi publik dan politik terhadap regulasi pesantren.

Dalam sambutannya, Abdillah menegaskan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Badan Musyawarah DPRD. Ia menilai Raperda fasilitas pesantren bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen kebijakan yang menyentuh langsung basis sosial dan keagamaan masyarakat Sidoarjo.

Pandangan fraksi disampaikan Ketua Fraksi PKS–PPP, H Afdal Muhammad Ihsan. Ia menyatakan fraksinya sejak awal memposisikan pesantren sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia, moralitas, dan kesejahteraan sosial. Karena itu, dukungan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada tataran normatif.

“Bupati telah menegaskan keberpihakan daerah terhadap pesantren. Maka instrumen pelaksanaannya harus diatur tegas dan operasional, bukan sekadar prinsip umum,” ujar Afdal di hadapan forum paripurna.

Menurut Afdal, selama ini dukungan Pemkab terhadap pesantren masih berjalan parsial dan sektoral. Fraksi PKS–PPP mendorong agar Raperda ini mampu menghadirkan fasilitasi terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD), dengan fokus pada tiga elemen utama pesantren, kyai sebagai pusat kepemimpinan, santri dan kurikulum, serta sarana-prasarana pembelajaran.

Isu keselamatan dan kesehatan pesantren juga menjadi sorotan politik Fraksi PKS–PPP. Afdal menilai aspek tersebut harus menjadi substansi utama Raperda, mulai dari keberadaan pos kesehatan pesantren, sanitasi dan kesehatan lingkungan, hingga standar keselamatan di asrama dan ruang belajar.

Tak hanya itu, potensi ekonomi pesantren turut didorong masuk dalam kerangka kebijakan daerah. Fraksi PKS–PPP mengusulkan penguatan konsep eco-pesantren, kewirausahaan santri, koperasi pesantren, UMKM halal, serta kemitraan strategis dengan dunia usaha dan perguruan tinggi.

Namun, Afdal mengingatkan agar keberpihakan pemerintah tetap dijalankan secara adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi dan validasi pesantren yang objektif, disertai keterbukaan informasi publik.

“Bantuan pemerintah harus bebas dari unsur diskriminatif maupun kepentingan politis,” tegasnya.

Secara politik, Fraksi PKS–PPP menilai pendapat Bupati Sidoarjo telah memberikan pondasi moral dan kebijakan yang kuat bagi lahirnya Raperda fasilitas pesantren. Meski demikian, pengaturan teknis yang terukur, berkelanjutan, dan akuntabel masih menjadi pekerjaan rumah bersama DPRD dan eksekutif.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Abdillah Nasih memastikan seluruh pandangan fraksi akan dibahas lebih mendalam di Komisi D. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan kembali dibawa ke rapat paripurna sebagai bagian dari proses legislasi menuju pengesahan Raperda.

Headline

KaMedia – Saya mengenal Adi Sutarwijono, yang kami panggil dengan penuh hormat dan sayang, Cak Awi sejak tahun 2000. Saat itu, jumlah wartawan di DPRD Surabaya masih bisa dihitung dengan…