KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Taman Surya, halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/5/2026). Upacara berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sebagai Inspektur Upacara.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Wawali Armuji membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Ia mengajak seluruh peserta upacara untuk kembali memaknai semangat lahirnya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908 sebagai tonggak penting kebangkitan bangsa Indonesia.
Menurutnya, berdirinya Budi Utomo menjadi awal lahirnya kesadaran kolektif bangsa untuk bersatu melalui pemikiran, pendidikan, dan organisasi, melampaui sekat-sekat kedaerahan yang selama ini menjadi hambatan perjuangan.
“Peristiwa tersebut adalah fajar menyingsing bagi kesadaran bangsa, di mana kaum terpelajar mulai mengonsolidasikan kekuatan melalui pemikiran dan organisasi. Perlawanan fisik mulai dikonfirmasikan menjadi perjuangan diplomasi,” ujar Armuji.
Ia menegaskan, makna kebangkitan nasional saat ini tidak hanya berbicara tentang perjuangan fisik, tetapi juga kemampuan bangsa untuk terus beradaptasi di tengah perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri.
“Bangkit berarti berani melepaskan diri dari belenggu ketidaktahuan dan ketertinggalan,” katanya.
Memasuki tahun 2026, lanjut Armuji, tantangan bangsa telah bergeser dari persoalan kedaulatan teritorial menuju ketahanan informasi dan transformasi digital. Karena itu, pemerintah terus menghadirkan berbagai kebijakan strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam melindungi generasi muda di ruang digital.
Salah satunya melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Ekonomi dalam Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk membatasi akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Melalui kebijakan ini, kita memastikan anak-anak sebagai tunas bangsa dapat mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka,” tegasnya.
Di akhir amanat, Armuji mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai akademisi, praktisi, hingga generasi muda untuk terus menyalakan semangat persatuan dan kebangkitan nasional demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat soliditas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan setiap langkah pembangunan berorientasi pada kemajuan bersama. Kebangkitan Nasional adalah milik kita semua,” pungkasnya.











