KaMedia – Hampir dua dekade berlalu sejak lumpur panas menyembur dari perut bumi Porong, Sidoarjo. Di balik tanggul-tanggul raksasa yang membentang, lumpur itu masih mengalir, menyisakan jejak panjang persoalan lingkungan, sosial, dan kebijakan yang belum sepenuhnya selesai.
Minggu siang itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq berdiri di kawasan terdampak lumpur Lapindo. Dari titik ini, pemerintah menyatakan langkah baru, menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai fondasi pembaruan penanganan bencana lumpur Sidoarjo.
Menurut Hanif, selama ini penanganan lumpur Lapindo masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, regulasi lama yang belum mewajibkan kajian strategis lingkungan secara menyeluruh.
“Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, semua kegiatan, perencanaan, dan program wajib disusun secara sangat cermat melalui KLHS untuk memastikan penanganan yang aman bagi lingkungan terdampak,” ujar Hanif di lokasi, Minggu. (8/2/2026).
KLHS, bagi Hanif, bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan bencana berjalan dalam koridor perlindungan lingkungan dan keselamatan ekosistem.
Selain KLHS, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penanganan lumpur juga wajib dilengkapi persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dua dokumen ini akan segera kami susun bersama Kementerian Pekerjaan Umum. Ini penting agar penanganan lumpur Lapindo berjalan tertib, sah secara hukum, dan aman bagi lingkungan,” tegasnya.
Sorotan utama pemerintah, kata Hanif, tertuju pada Sungai Porong, jalur utama pembuangan lumpur yang sekaligus menjadi infrastruktur ekologis vital bagi wilayah sekitarnya.
“Jumlah lumpur yang dialirkan ke Sungai Porong harus dikurangi secara cermat. Sungai ini tidak boleh terganggu atau tercemar, karena dampaknya bisa sangat besar, dari hulu hingga hilir, bahkan sampai ke muara,” jelasnya.
Di tengah tantangan itu, Hanif mengapresiasi peran Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) yang selama ini memastikan pengendalian lumpur tetap berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa kerja teknis semata tidak cukup tanpa fondasi kebijakan yang kuat dan mutakhir.
“KLHS harus segera selesai agar seluruh aspek penanganan bencana lumpur Sidoarjo dapat berjalan lebih baik dan dampak ekologinya bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Langkah penyusunan KLHS ini menandai upaya negara untuk menata ulang penanganan lumpur Lapindo, bukan hanya sebagai respons darurat, tetapi sebagai proses berkelanjutan yang berpijak pada kehati-hatian lingkungan.
Di Porong, lumpur masih bergerak pelan. Namun kali ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyertainya berjalan lebih terukur, berpihak pada lingkungan, dan belajar dari jejak panjang bencana yang belum sepenuhnya usai.











