EkonomiHeadlineJatim

Gubernur Khofifah Dorong Creative Financing dan Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Jatim

×

Gubernur Khofifah Dorong Creative Financing dan Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Jatim

Sebarkan artikel ini

KaMedia – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya creative financing sebagai inovasi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menjadi keynote speaker pada Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2).

Khofifah mengungkapkan bahwa secara fiskal Jawa Timur tergolong kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lainnya sebesar 41,08 persen. Namun demikian, keberlanjutan pembangunan tetap memerlukan terobosan pembiayaan, terutama menyikapi penyesuaian TKD ke Jatim yang mencapai Rp2,8 triliun.

“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” tegas Khofifah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Jatim menerapkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.

Prinsip Collecting More dijalankan melalui optimalisasi aset daerah, presisi target pendapatan, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk melalui kebijakan opsen.

Sementara Spending Better diarahkan agar setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan fokus pada belanja produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Adapun Creative Finance diwujudkan dengan membuka akses berbagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan, sehingga pembangunan daerah tidak semata bertumpu pada APBD.

Khofifah menegaskan, ketiga prinsip tersebut telah diterapkan secara konkret, antara lain melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan aset daerah seperti smart parking, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah melalui kolaborasi dengan yayasan dan masyarakat, serta optimalisasi CSR untuk pemberdayaan ekonomi dan penguatan modal UMKM.

“Seluruh skema pembiayaan ini kami tempatkan dalam satu kerangka besar: menghasilkan nilai, bukan sekadar menghabiskan anggaran, serta memastikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jatim juga mengembangkan green finance, salah satunya melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik berkelanjutan.

Skema lain yang dikembangkan meliputi penyertaan modal kepada BUMD untuk memperkuat kinerja usaha daerah, serta pengelolaan dana abadi dan investasi dana daerah guna memperoleh imbal hasil stabil yang berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Dalam kerangka creative financing, Khofifah juga menyoroti potensi obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur produktif, mulai dari pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” jelasnya.

Saat ini, terdapat dua daerah di Jawa Timur yang dinilai memiliki kapasitas fiskal dan jumlah penduduk yang memadai untuk menerbitkan obligasi daerah, yakni Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri. Meski memenuhi syarat, Khofifah menekankan perlunya asesmen mendalam agar proyek yang dibiayai benar-benar berbasis revenue center, bukan cost center.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan bahwa obligasi daerah merupakan instrumen creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah.

“Keterbatasan fiskal daerah tidak bisa lagi disikapi dengan pendekatan konvensional yang hanya mengandalkan APBD dan transfer pusat,” ujar Mekeng.

Ia menilai, dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan bagi daerah.