KaMedia – DPRD Sidoarjo mengambil alih kendali dan memaksa Pemkab Sidoarjo menghentikan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency. Dalam hearing yang berlangsung panas, Rabu (4/2/2026), DPRD tampil sebagai rem kekuasaan dengan menguliti satu per satu kebijakan Pemkab yang dinilai menimbulkan konflik di lapangan.
Pimpinan DPRD bersama Komisi A dan Komisi C memanggil Satpol PP, Dinas Perkim CKTR, Dinas Bina Marga, serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan pembongkaran akses jalan penghubung Mutiara City dan Mutiara Regency yang memicu bentrokan.
Sejak awal forum, DPRD langsung mengunci isu pada dua hal krusial, dasar hukum pembongkaran dan dampaknya terhadap warga. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan mengapa kebijakan strategis itu dieksekusi tanpa mitigasi konflik yang memadai.
Kepala Dinas Perkim CKTR, M. Bachruni Aryawan, menyatakan Pemkab memiliki landasan regulasi kuat. Ia menyebut pembukaan akses jalan merupakan mandat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
“PSU Mutiara Regency sudah diserahkan ke Pemkab sejak 2017. Artinya, pengelolaan dan pengintegrasian jalan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Bachruni di hadapan dewan.
Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam tekanan DPRD. Dewan menilai legitimasi regulasi tidak otomatis membenarkan cara dan waktu pelaksanaan di lapangan. Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan keputusan rapat Forkopimda serta dilengkapi dokumen pertemuan antara warga Desa Banjarbendo dan pengembang.
“Kami pastikan prosedur telah dijalankan sesuai mekanisme,” tegas Komang.
Di hadapan sorotan DPRD, Satpol PP pun menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana. Kasatpol PP Sidoarjo, Drs Yani Setiawan, menyebut pihaknya menjalankan perintah pemerintah daerah.
“Kami bekerja berdasarkan instruksi yang telah ditetapkan,” ujarnya singkat.
Adu argumen tak terhindarkan ketika DPRD menyinggung bentrokan yang terjadi saat pembongkaran berlangsung. Dewan menilai Pemkab gagal mengantisipasi gejolak sosial yang muncul di masyarakat.
Usai perdebatan panjang, DPRD akhirnya mengambil keputusan politik yang tegas. Seluruh aktivitas di lokasi pembongkaran diperintahkan berhenti sementara hingga kajian regulasi dan dampak sosial diselesaikan secara menyeluruh.
“Kita sepakat tidak ada aktivitas apa pun di lokasi,” tegas Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih.
Ia bahkan memerintahkan Satpol PP untuk angkat kaki dari lokasi.
“Satpol PP harus membongkar tenda dan meninggalkan area. DPRD akan mengawal kajian lanjutan ini,” tandasnya.
Dengan keputusan tersebut, DPRD Sidoarjo menegaskan fungsinya sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang, memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak dijalankan secara sepihak dan tetap berpihak pada ketertiban serta kepentingan masyarakat.











