EkonomiHeadlineNasional

DPR Nilai Badan Pengelola Keuangan Haji Masih “Tak Bertaji”, Minta Revisi UU Perkuat Kewenangan

×

DPR Nilai Badan Pengelola Keuangan Haji Masih “Tak Bertaji”, Minta Revisi UU Perkuat Kewenangan

Sebarkan artikel ini

KaMedia – DPR RI menilai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi saat ini belum cukup kuat. Lembaga yang mengelola dana triliunan rupiah milik jemaah haji itu dinilai belum memiliki keleluasaan dan ketegasan kewenangan untuk menjalankan mandatnya secara optimal.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Pertaonan Daulay, secara terbuka menyebut konstruksi undang-undang yang berlaku membuat BPKH terkesan “powerless”.

“Badan penyelenggara ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” tegas Saleh dalam RDP Baleg DPR RI terkait pengharmonisasian RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, situasi ini tidak boleh dibiarkan. Dana yang dikelola BPKH bukan dana biasa, melainkan dana umat yang harus dipastikan aman, produktif, dan memberi nilai manfaat maksimal bagi jemaah.

Saleh menekankan, BPKH harus diberi ruang lebih luas untuk mengelola dan menginvestasikan dana haji secara optimal. Namun, perluasan kewenangan itu tetap harus dibingkai dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas ketat.

“Uang haji ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” ujarnya.

Ia menilai, revisi undang-undang menjadi momentum penting untuk menata ulang pasal-pasal yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab BPKH. Tanpa penguatan regulasi, lembaga tersebut akan terus berada dalam posisi lemah secara kelembagaan.

Selain itu, DPR juga mendorong penguatan struktur organisasi dan posisi kelembagaan BPKH agar lebih kokoh dalam komunikasi antar-lembaga. Posisi yang kuat dinilai penting untuk memastikan tata kelola dana haji berjalan profesional dan tidak mudah terintervensi.

Bagi DPR, penguatan BPKH bukan sekadar soal teknis kelembagaan. Ini menyangkut kepercayaan jutaan calon jemaah haji yang menitipkan dana mereka kepada negara.

Revisi regulasi, tegas Saleh, harus memastikan pengelolaan dana haji berpihak penuh pada kepentingan jemaah, bukan terjebak dalam keterbatasan kewenangan.

Pemerintahan

Kamedia – Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana titipan sekitar 5,5 juta calon jemaah senilai Rp180 triliun secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, Jumat 13 Februari 2026. Sekretaris BPKH,…