KaMedia – Peran BPKH dalam ekosistem haji nasional kembali menjadi sorotan. Di tengah pembahasan revisi regulasi, lembaga pengelola dana haji ini menegaskan bahwa mandatnya tidak berhenti pada optimalisasi investasi, melainkan juga menjadi penggerak peningkatan kualitas layanan ibadah haji.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).
Menurut Fadlul, mandat tersebut secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mendorong rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta menghadirkan kemaslahatan bagi umat Islam.
Dengan kuota haji Indonesia sekitar 220 ribu jemaah per tahun dan lebih dari dua juta jemaah umrah, pasar haji dan umrah nasional dinilai bersifat captive dan memiliki skala ekonomi yang signifikan. Dalam perspektif ekonomi, skala ini membuka ruang optimalisasi rantai pasok, mulai dari transportasi udara, akomodasi, hingga katering.
Fadlul menilai, jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada imbal hasil investasi, maka aspek efisiensi biaya dan peningkatan kualitas layanan berisiko terpinggirkan. Padahal, pemahaman menyeluruh terhadap struktur pembiayaan haji justru dapat menjadi instrumen untuk menekan biaya secara berkelanjutan.
“Dengan memahami komponen biaya secara komprehensif, BPKH dapat memberikan masukan strategis dalam penetapan BPIH yang lebih efisien dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam kerangka kelembagaan, BPKH dirancang sebagai badan hukum publik yang mandiri dengan pemisahan kewenangan yang tegas. Hal ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur peran Kementerian Haji dan Umrah sebagai regulator dan penyelenggara layanan jemaah, sementara BPKH fokus pada pengelolaan investasi dan pertanggungjawaban dana.
Pemisahan ini, secara ekonomi kelembagaan, memperkuat prinsip check and balance serta meningkatkan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana umat yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah
Ke depan, arah peran BPKH sangat bergantung pada hasil revisi undang-undang yang sedang dibahas. Jika tujuan peningkatan kualitas layanan dan efisiensi biaya tetap dipertahankan, maka keterlibatan aktif BPKH dalam ekosistem haji menjadi konsekuensi logis.
Sebaliknya, jika lembaga ini dipersempit hanya sebagai pengelola investasi, maka tujuan regulasi perlu disesuaikan secara eksplisit. Dengan sikap tersebut, BPKH menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme pengelolaan dana sekaligus memastikan setiap nilai manfaat yang dihasilkan berdampak langsung pada kualitas layanan ibadah haji bagi jutaan calon jemaah Indonesia.











