HeadlineNasional

Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Presiden

×

Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta / Foto : Dok. Ist.

KaMedia – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil usai Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal penyadapan terhadap Presiden RI beserta jajaran tokoh nasional.

​Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

​Kepastian pencopotan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11).

​”Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dan selanjutnya Presiden menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo, Rabu (4/11) 2026) .

Skandal penyadapan ini menyeret tiga perwira tinggi. Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

​Tiga tersangka diduga kuat mengoperasikan aksi penyadapan terstruktur yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, serta sederet figur publik mulai dari tokoh masyarakat, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), politisi, hingga insan media massa.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 8 tahun.

​Penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo diharapkan segera mengembalikan stabilitas operasional di lingkungan Istana Kepresidenan di tengah berjalannya proses hukum ketat terhadap para tersangka.