HeadlineJatim

Polda Jatim Tangkap Suami Siri Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun, Terancam Hukuman Mati

×

Polda Jatim Tangkap Suami Siri Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
DBM atau Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan sadis terhadap. istri siri dan anak dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut / Foto : Oscar

KaMedia – Tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur bergerak cepat membekuk DBM, pelaku pembunuhan sadis terhadap istri siri, DH (30), dan anaknya, AG (4). Pelaku kini berhadapan dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

​Tersangka DBM diringkus petugas di wilayah Madiun pada Minggu (25/10/2026) malam tanpa perlawanan. Penangkapan ini sekaligus membongkar tabir teka-teki hilangnya ibu dan anak asal Bogor tersebut yang sempat dilaporkan ke polisi.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, kasus kehilangan orang ini resmi ditingkatkan menjadi tindak pidana pembunuhan sadis.

“Ternyata hilangnya korban terkait pembunuhan yang dilakukan suami sirinya. Semalam pelakunya sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan,” tegas Roy di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).

Penyidikan mengungkap, aksi keji DBM bermula di sebuah kamar hotel di Madiun. Pelaku secara tega menghabisi nyawa istri sirinya sebelum membunuh balita AG.

​Tak cukup sampai di situ, guna mengelabui petugas dan menghilangkan jejak kejahatan, DBM membawa kedua jasad ke pekarangan rumahnya untuk dibakar. Sisa-sisa jasad tersebut bahkan dimasukkan ke dalam mesin penggiling daging dan rencananya akan dibuang ke laut.

​Atas tindakan terencana dan tergolong sangat sadis tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

​Saat ini, tim penyidik Polda Jatim terus menyisir lokasi kejadian (TKP) di Madiun untuk mengumpulkan sisa-sisa barang bukti serta potongan tulang korban guna memperkuat pembuktian di pengadilan.