Pemerintahan

Pemkot Surabaya Seleksi 24 Calon Direksi Perumda KBS, Tak Hanya Mempertimbangkan Kemampuan Manajerial

×

Pemkot Surabaya Seleksi 24 Calon Direksi Perumda KBS, Tak Hanya Mempertimbangkan Kemampuan Manajerial

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya akan menyeleksi 24 calon direksi Perumda KBS/Foto ilustrasi KBS

KaMedia – Sebanyak 24 pelamar mengikuti seleksi untuk mengisi tiga posisi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Selanjutnya, Pemerintah Kota / Pemkot Surabaya akan melakukan seleksi.

Adapun seleksi tersebut tidak hanya mempertimbangkan kemampuan manajerial dan bisnis, tetapi juga pemahaman terhadap konservasi serta komitmen terhadap kesejahteraan satwa.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya, Syamsul Hariadi, mengatakan pengelolaan KBS memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha pada umumnya. Karena itu, direksi yang terpilih harus mampu menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus menjalankan fungsi konservasi, edukasi, sosial, dan lingkungan.

“Pengelolaan KBS memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha pada umumnya. Karena itu, kami membutuhkan direksi yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial dan bisnis, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap satwa liar serta memahami aspek konservasi,” kata Syamsul, Selasa (4/8/2026).

Proses penjaringan dan pendaftaran calon direksi berlangsung pada 13–31 Juli 2026. Dari 24 pelamar, delapan orang mendaftar untuk posisi Direktur Utama, 11 orang untuk Direktur Operasional dan Umum, serta lima orang untuk Direktur Keuangan dan SDM.

Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) melakukan seleksi administrasi untuk memastikan seluruh pelamar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan mengikuti psikotes yang diselenggarakan oleh lembaga psikologi,” ujarnya.

Psikotes tersebut dilakukan untuk menilai aspek psikologis, karakter, kepemimpinan, serta kesesuaian kompetensi calon dengan tuntutan jabatan. Tahapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk memastikan proses seleksi berjalan komprehensif, Pemkot Surabaya melibatkan sejumlah pihak dengan keahlian yang relevan dengan kebutuhan pengelolaan KBS. Di antaranya Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, akademisi, serta tenaga ahli dari bidang kedokteran hewan, lingkungan dan sumber daya alam, hukum, hingga ekonomi dan bisnis.

“Keterlibatan berbagai pihak dengan disiplin keilmuan yang berbeda ini penting untuk memberikan perspektif yang lebih menyeluruh dalam menilai kemampuan dan kesiapan para calon direksi,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Proses tersebut juga tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapannya, melalui proses seleksi yang komprehensif ini dapat terpilih direksi yang memiliki kompetensi, kepedulian terhadap konservasi, serta komitmen untuk mengembangkan KBS secara berkelanjutan,” pungkasnya.