KaMedia – Kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan telah menembus sekitar 51 persen dari target tahun ini sebesar Rp56,3 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, saat membuka Kelas Pajak Wartawan bertema “Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi” di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Max mengatakan, realisasi tersebut menjadi modal kuat bagi Kanwil DJP Jawa Timur I untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun. Melalui optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, pihaknya optimistis target Rp56,3 triliun dapat tercapai.
“Target penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I tahun ini sebesar Rp56,3 triliun. Sampai posisi kemarin, Alhamdulillah realisasinya sudah sekitar 51 persen. Kami akan terus berupaya agar pada akhir tahun dapat mencapai 100 persen target,” ujarnya.
Menurut Max, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I mencakup seluruh Kota Surabaya. Penyumbang terbesar penerimaan pajak masih berasal dari sektor industri pengolahan, khususnya industri hasil tembakau, dengan kontribusi lebih dari 30 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan.
“Industri pengolahan menyumbang lebih dari 30 persen penerimaan pajak. Setelah itu perdagangan dan administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi yang cukup besar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Max juga mengajak insan media memperkuat literasi perpajakan agar informasi yang diterima masyarakat semakin akurat dan berimbang. Menurutnya, DJP terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai regulasi, proses bisnis, maupun berbagai kebijakan perpajakan.
” Kami berharap teman-teman wartawan memperoleh informasi langsung dari DJP sehingga berita yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat. Silakan berdiskusi mengenai regulasi, proses bisnis, maupun isu perpajakan lainnya,” tutur Max.
Ia juga menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu langkah penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dan tidak kooperatif setelah melalui tahapan imbauan. Tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan penyitaan aset terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan penegakan hukum.











