EkonomiHeadlineSidoarjo

Dua Dekade Berlalu, Pemkab Sidoarjo Desak Lapindo Tuntaskan Sisa Ganti Rugi Korban Lumpur

×

Dua Dekade Berlalu, Pemkab Sidoarjo Desak Lapindo Tuntaskan Sisa Ganti Rugi Korban Lumpur

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo, Subandi, menggelar audiensi dengan PT Minarak Lapindo Jaya di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6). Berdasarkan data sementara, masih terdapat sekitar 30 hingga 35 berkas warga terdampak yang belum memperoleh pelunasan ganti rugi / Foto : Fifin Jun

KaMedia – Dua puluh tahun setelah semburan lumpur Porong mengubah kehidupan ribuan warga, persoalan ganti rugi ternyata belum sepenuhnya berakhir. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini mengambil sikap tegas dengan mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera menuntaskan pembayaran hak warga yang hingga kini masih belum terselesaikan.

Desakan itu disampaikan Bupati Sidoarjo, Subandi, usai menggelar audiensi dengan PT Minarak Lapindo Jaya di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6). Berdasarkan data sementara, masih terdapat sekitar 30 hingga 35 berkas warga terdampak yang belum memperoleh pelunasan ganti rugi.

Menurut Subandi, penyelesaian hak-hak warga tidak boleh terus tertunda. Terlebih, persoalan tersebut telah berlangsung selama dua dekade dan menyisakan harapan bagi sejumlah korban yang masih menunggu kepastian.

“Kami berharap PT Minarak Lapindo segera menyelesaikan kewajibannya kepada warga yang masih belum menerima haknya,” tegas Subandi.

Meski demikian, Pemkab Sidoarjo tidak ingin proses penyelesaian dilakukan tanpa dasar yang jelas. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data untuk memastikan tidak ada perbedaan informasi maupun klaim yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Seluruh data akan kami cocokkan kembali agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Sidoarjo berencana mempertemukan kembali seluruh pihak terkait dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan melibatkan PT Minarak Lapindo Jaya, perwakilan warga terdampak, serta instansi terkait lainnya guna melakukan pencocokan data secara rinci dan menyeluruh.

Langkah itu dinilai penting agar penyelesaian yang dihasilkan benar-benar tuntas dan tidak menyisakan sengketa di kemudian hari.

“Kami akan mengundang kembali semua pihak dengan membawa data lengkap. Tujuannya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas, jelas, dan tidak menimbulkan kerancuan atau informasi yang salah di kemudian hari,” kata Subandi.

Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, mayoritas persoalan ganti rugi korban lumpur sebenarnya telah diselesaikan. Dari ribuan klaim yang diajukan warga sejak awal bencana, lebih dari 2.000 kasus telah mendapatkan penyelesaian.

Namun demikian, Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak akan menutup mata terhadap warga yang merasa haknya belum terpenuhi. Pemerintah membuka ruang bagi setiap warga untuk melakukan pencocokan data dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah maupun perusahaan.

“Kalau ada warga yang mengaku belum menerima atau masih ada kekurangan pembayaran, nanti bisa langsung dicocokkan dengan data yang resmi. Dengan begitu semua bisa diperiksa kebenarannya secara terbuka,” jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang masih tersisa, Pemkab Sidoarjo juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur. Satgas ini akan menjadi pusat koordinasi antara pemerintah daerah, PT Minarak Lapindo Jaya, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), dan perwakilan masyarakat.

Keberadaan satgas diharapkan mampu mempercepat sinkronisasi data sekaligus menjadi forum penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.

“Satgas ini akan bekerja menyelaraskan seluruh data yang ada. Harapannya semua persoalan yang masih berjalan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” tutur Subandi.

Bupati menekankan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sisa persoalan ganti rugi. Dengan data yang akurat dan terverifikasi, proses penyelesaian tidak hanya berjalan lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi warga yang masih menunggu hak mereka.

“Yang terpenting adalah data harus jelas dan terverifikasi. Dengan begitu penyelesaiannya bisa cepat, tepat, dan tidak menimbulkan perdebatan baru maupun informasi yang menyesatkan di masyarakat,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemkab Sidoarjo ini menjadi sinyal bahwa penyelesaian dampak lumpur Porong belum dianggap selesai sebelum seluruh hak warga terpenuhi. Setelah 20 tahun berlalu, harapan terakhir kini tertuju pada komitmen semua pihak untuk menuntaskan sisa persoalan yang masih menggantung dan memberikan kepastian bagi para korban yang masih menunggu keadilan.