KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang dijadikan gudang penampungan barang bekas di sekitar kawasan TPA Benowo, Sabtu (14/3/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jajaran kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban menyasar bangunan semi permanen atau “sesek” yang disalahgunakan sebagai gudang penumpukan sampah di luar area resmi TPA.
“Total ada 40 bangunan yang kami tertibkan, terdiri dari 38 bangunan di wilayah Kecamatan Pakal dan dua bangunan di Kecamatan Benowo. Sesuai Perda, penumpukan sampah di luar area TPA dilarang keras,” ujar Zaini, Minggu (15/3/2026).
Dalam proses penertiban, petugas tetap memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengangkut barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Sementara itu, sisa sampah yang tidak terpakai langsung dibersihkan dan dipindahkan ke area TPA.
Zaini menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat penumpukan sampah ilegal.
“Kami sudah melakukan edukasi bersama DLH agar tidak ada lagi aktivitas menumpuk sampah di luar area TPA Benowo,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa keberadaan gudang-gudang penumpuk sampah tersebut selama ini menjadi sumber pencemaran lingkungan.
Menurutnya, sekitar 90 persen pemilik bangunan yang terlibat bukan merupakan warga Surabaya.
“Modusnya, sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo dialihkan ke tempat-tempat ini. Di sana sampah dipilah, botol dan barang berharga diambil, sementara sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Inilah yang menyebabkan bau menyengat dan pencemaran lingkungan,” tegas Dedik.
Ia juga menyebut banyak pemilik lahan sebenarnya tidak setuju tanahnya disewa untuk aktivitas yang memicu kekumuhan tersebut. Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Surabaya akan meningkatkan pengawasan agar praktik serupa tidak terulang. Seluruh sopir truk sampah, termasuk dari pihak rekanan, diminta menurunkan muatan hanya di area TPA Benowo.
Petugas dari Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan juga akan disiagakan untuk menjaga lokasi pasca-penertiban. DLH saat ini masih melakukan pembersihan sisa-sisa sampah yang menumpuk di area tersebut. Proses ini dilakukan bertahap karena volume sampah cukup besar dan armada juga digunakan untuk kegiatan lain, termasuk program kebersihan rutin kota.
“Tujuan penertiban ini jelas, membersihkan tumpukan sampah di luar area TPA Benowo dan menata kembali lingkungannya. Tidak boleh ada lagi aktivitas usaha sampah yang melanggar aturan,” pungkas Dedik.











