PolitikSurabaya

DPRD Surabaya Pasang Badan untuk Warga, Minta Penandaan Rumah Terdampak Normalisasi Kalianak Ditunda

×

DPRD Surabaya Pasang Badan untuk Warga, Minta Penandaan Rumah Terdampak Normalisasi Kalianak Ditunda

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko / Foto. : Wawan.

KaMedia – DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas dalam polemik rencana normalisasi Sungai Kalianak. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A, Senin (2/3/2026), dewan secara resmi merekomendasikan penundaan penandaan rumah warga terdampak hingga ada kejelasan hukum dan koordinasi lintas instansi.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menghadirkan Satpol PP, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Kumkarsa), lurah dan camat Morokrembangan, serta perwakilan warga RW 6. Forum itu menjadi panggung bagi DPRD untuk menegaskan perannya sebagai pengawas kebijakan sekaligus pelindung kepentingan masyarakat.

Dalam rapat, warga melalui Ketua Aliansi Warga Terdampak, Sumariono, menyatakan tidak menolak normalisasi. Namun mereka mempersoalkan rencana pelebaran hingga 18,6 meter yang dinilai tidak sinkron dengan sejumlah dokumen resmi. Warga mengacu pada surat dari BKAD dan Dinas Perikanan yang menyebut lebar 8 meter, serta surat dari BBWS Brantas yang menyatakan proyek tersebut merupakan usulan masyarakat.

Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa Kali Krembangan yang menjadi bagian sistem Sungai Kalianak merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas dengan pembiayaan APBN. Ia merujuk Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 terkait ruang manfaat sungai dan sempadan, di mana 8 meter disebut sebagai ruang manfaat, sedangkan di luarnya terdapat ruang sempadan dengan aturan tersendiri.

Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya, M. Zaini, menegaskan bahwa penetapan 18,6 meter pada tahap sebelumnya didasarkan pada data historis seperti peta tahun 1960 dan 1974, foto udara, hingga RDTR 2018. Ia menyebut penanganan tahap awal di Asemrowo dan Morokrembangan berjalan tanpa penolakan berarti.

Namun Komisi A tidak tinggal diam. Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, mendorong solusi moderat: normalisasi difokuskan lebih dulu pada ruang manfaat 8 meter guna mengatasi banjir, tanpa memperluas persoalan lahan yang menjadi kewenangan pusat.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko bahkan secara terbuka mempertanyakan dasar hukum pelebaran 18,6 meter sebagai ruang manfaat. Menurutnya, jika angka tersebut masih ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, maka total dampaknya terhadap permukiman akan jauh lebih besar.

“Jangan sampai surat dan fakta lapangan tidak sinkron. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Sebagai penutup RDP, Komisi A secara resmi merekomendasikan agar aparat menahan diri untuk tidak melakukan penandaan rumah warga sampai ada koordinasi lanjutan dengan BBWS dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur. Sikap ini menegaskan posisi DPRD sebagai penyeimbang kebijakan eksekutif sekaligus penjaga kepastian hukum.

Langkah tegas DPRD Surabaya tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penanganan banjir tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan transparansi, dasar hukum yang jelas, dan perlindungan hak warga terdampak. ( Adv)