KaMedia – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan perang terhadap pernikahan dini. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang bersinergi dengan DPRD Sidoarjo Komisi D, langkah pencegahan dan edukasi terus digencarkan ke seluruh lapisan masyarakat.
Pernikahan usia dini dinilai bukan sekadar persoalan adat atau pilihan pribadi, melainkan bom waktu sosial yang memicu berbagai masalah serius: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan struktural, putus sekolah, gangguan psikologis, hingga risiko kehamilan berbahaya yang berujung pada stunting, komplikasi persalinan, keguguran, bahkan kematian ibu dan bayi.
Kepala DP3A Kabupaten Sidoarjo, Heni Kristiani, menegaskan bahwa pernikahan tanpa kesiapan mental dan pemahaman matang hanya akan melahirkan persoalan baru.
“Pernikahan bukan sekadar mengesahkan hubungan. Tanpa pendewasaan dan kesiapan psikologis, justru akan mempersempit masa depan dan memunculkan masalah serius dalam keluarga,” tegas Heni saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Data Pemkab Sidoarjo sepanjang tahun 2025 menunjukkan dampak pernikahan dini masih sangat mengkhawatirkan. Kasus-kasus yang muncul bersifat kompleks dan berlapis, mulai dari persoalan ekonomi hingga kesehatan reproduksi.
Berdasarkan pendataan, dampak pernikahan usia muda paling banyak terjadi pada kelompok usia 21–25 tahun dengan jumlah 5.994 kasus atau sekitar 67,58 persen. Disusul usia 26–30 tahun sebanyak 2.436 kasus (27,46 persen). Sementara usia di bawah 20 tahun tercatat 59 kasus, dan usia 31 tahun ke atas sebanyak 381 kasus.
Angka-angka tersebut menjadi alarm keras bagi Pemkab Sidoarjo. Pemerintah menilai upaya pencegahan tidak bisa setengah-setengah dan harus melibatkan semua pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat.
“Pencegahan pernikahan dini harus dilakukan bersama-sama. Sosialisasi dan edukasi terus kami dorong agar masyarakat paham betul risiko dan bahayanya,” tegas Heni.
Pemkab Sidoarjo memastikan langkah edukatif akan terus diperluas ke sekolah, komunitas, dan lingkungan masyarakat. Targetnya jelas, menekan angka pernikahan dini dan memutus rantai dampak sosial yang mengancam generasi muda.











