KaMedia – Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.
Melansir dari laman resmi menpan.go.id, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu empat hari kerja di kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home (WFH) pada hari Jumat.
Merespons kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pegawai bepergian ke luar kota saat long weekend.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pola kerja di lingkungan Pemkot Surabaya tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik di kantor, melainkan pada capaian kinerja atau output-outcome yang terukur di lapangan.
“Saya sampaikan, kerjanya pemerintah kota ini bukan lagi saya lihat kerja, tapi lihat output-outcome. Maka setiap orang itu bertanggung jawab terhadap kampung,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap ASN di lingkup Pemkot Surabaya memiliki tanggung jawab langsung terhadap satu wilayah rukun warga (RW). Dengan sistem ini, pergerakan ASN tetap terkontrol karena mereka memiliki kewajiban memastikan kondisi sosial di wilayah binaannya.
“Jadi kalau di setiap RW itu ada yang miskin, dia tidak tahu, maka akan turun penghasilannya, dan ada sanksinya,” katanya.
Menurutnya, konsep kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) telah lebih dulu diterapkan di Pemkot Surabaya. Melalui sistem ini, ASN tidak harus berada di kantor, namun tetap bertanggung jawab penuh terhadap wilayah yang menjadi tugasnya.
“Dari dulu kita sudah bekerjanya WFA. WFA itu maksudnya kita tidak lagi (kerja) di kantor, tapi satu orang PNS itu bertanggung jawab terhadap satu RW,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan WFA di Pemkot Surabaya sebelumnya juga sempat menuai pro dan kontra. Namun, hal ini tetap dijalankan karena dinilai mampu menjaga kinerja ASN tetap optimal.
“Nah ini kerjanya begitu. Kan aku (dulu) pernah bilang tapi akhirnya ramai, (ada yang bilang) Pak Wali gak bisa semua, karena belum siap pemkot. Nah saya sudah lakukan itu dari dulu,” imbuhnya.
Wali Kota Eri menegaskan, keberadaan ASN di kantor bukan lagi tolok ukur utama kinerja, melainkan hasil kerja nyata yang dirasakan masyarakat.
“Saya tidak lihat lagi mereka kerja di kantor. Buat apa di kantor kalau output outcome-nya tidak tercapai. Yang saya minta adalah kamu kerja di manapun, output-outcome-nya tercapai,” tegasnya.
Dengan penerapan WFH setiap Jumat, Wali Kota Eri justru melihat peluang untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis wilayah sekaligus menekan potensi ASN bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang.
“Sehingga nanti kalau rumahnya itu Gubeng RW 5, maka dia bertanggungjawab di RW 5. Kalau saya di Ketintang Madya, berarti aku tanggung jawab di Ketintang Madya. Itu yang nanti kita kerjakan. Jadi output-outcomenya akan tercapai, penghematannya (BBM) juga akan lebih besar,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN setiap Jumat sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.











