KaMedia – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) memperkuat tata kelola perusahaan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kerja sama penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) diteken Direktur Utama TTL, David P. Sirait, bersama Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. Penandatanganan disaksikan jajaran manajemen perusahaan serta para Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
David menyatakan sinergi dengan Kejari penting bagi operasional perusahaan yang bersinggungan dengan berbagai aspek hukum.
“Kolaborasi ini memungkinkan TTL lebih proaktif dalam mencegah dan mengelola risiko hukum sehingga tata kelola perusahaan dapat terus diperkuat,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, TTL dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta dukungan tindakan hukum lainnya. Kejaksaan juga dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa perdata maupun tata usaha negara.
Sementara itu, Darwis menilai sektor kepelabuhanan memiliki kompleksitas tinggi, terutama terkait pengelolaan aset negara dan hubungan usaha.
“Pendampingan hukum secara preventif penting agar setiap kebijakan dan keputusan strategis tetap berada dalam koridor hukum. PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama menjaga dan mengamankan aset negara,” katanya.
Kerja sama antara TTL dan Kejari Tanjung Perak sebelumnya juga telah dilakukan dalam sejumlah penyelesaian persoalan hukum dan pendampingan program strategis perusahaan.
Melalui PKS ini, TTL menegaskan komitmennya memperkuat prinsip good corporate governance serta menciptakan ekosistem kepelabuhanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.











