KaMedia – Pemerintah Kota / Pemkot Surabaya mengukir prestasi di tingkat nasional dengan berhasil meraih anugerah “Kota Wakaf Kolaboratif Terbaik 2026” dalam ajang Impact & Collaboration 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia di Semarang, (17/9/2026).
Penghargaan ini diberikan atas sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam mengelola serta mengoptimalkan potensi wakaf di Kota Pahlawan, mulai dari Pemkot Surabaya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya, Kemenag Kota Surabaya, hingga BAZNAS Kota Surabaya.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Budiarto, menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Kota Wakaf se-Indonesia pada tahun 2025, Surabaya menunjukkan dinamika kolaborasi yang solid.
“Dari 10 kota wakaf se-Indonesia, Surabaya menjadi salah satu yang terbaik dalam hal kolaborasi. Di Surabaya, pemerintahnya jalan, Kemenagnya jalan, BAZNASnya juga jalan. Semua bersinergi dan bergerak sesuai bidangnya masing-masing,” ujar Arief, Senin (21/9/2026).
Hingga saat ini, gerakan wakaf di Kota Surabaya telah berhasil menghimpun dana wakaf uang sekitar Rp1,8 miliar. Keberhasilan pengumpulan dana ini disokong oleh berbagai program inovatif yang menjangkau beragam lapisan masyarakat.
Salah satu program unggulan yang digagas bersama Kemenag adalah program wakaf bagi calon pengantin bernama “Wakaf Keabadian Cinta”. “Melalui program Wakaf Keabadian Cinta ini, calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan diajak untuk menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk wakaf ke rekening khusus. Harapannya, akad nikah membawa keberkahan dan pasangan tersebut membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” jelas Arief.
Selain program untuk calon pengantin, gerakan wakaf di Surabaya juga menyasar lingkungan pendidikan melalui program Wakaf Pelajar Sekolah serta keterlibatan Rumah Sakit Daerah (RSD).
Arief menegaskan bahwa ke depan Pemkot Surabaya bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus menjaga dan mengembangkan dana wakaf tersebut agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.
“Berbeda dengan zakat yang harus segera disalurkan dan dihabiskan, wakaf ini adalah dana abadi. Pokok dananya tidak boleh berkurang atau hilang, melainkan harus dikembangkan. Hasil pengembangannya nanti bisa dimanfaatkan untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kegiatan ekonomi, dan sarana sosial lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Muhammad Yahya menjelaskan bahwa kolaborasi yang dilakukan untuk mensukseskan program wakaf di Kota Pahlawan meliputi, percepatan program sertifikasi tanah wakaf secara gratis (nol rupiah) untuk tempat ibadah (masjid, musala, pondok pesantren, madrasah) dan fasilitas keagamaan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam pelaksanaannya kami terus berkolaborasi lintas instansi antara lain, Badan Wakaf Indonesia Surabaya, BAZNAS, serta ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah untuk tata kelola aset yang transparan dan amanah,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dalam satu tahun terakhir program wakaf berfokus pada legalisasi wakaf tanah hingga pengumpulan dana wakaf. “Kami berharap kolaborasi ini, dapat terus berjalan agar program wakaf untuk umat bisa semakin masif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kota Surabaya ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 1 Oktober 2025 melalui Kick Off yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Wali Kota Eri menekankan bahwa dana atau pokok aset yang diwakafkan tidak boleh habis atau berkurang. Hasil pengelolaan dan pengembangannya yang dimanfaatkan untuk menggerakkan roda ekonomi, membantu warga miskin, serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.











