KaMedia – Niat baik menata kota tak boleh mengorbankan nasib rakyat kecil. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dalam mengawal kebijakan penataan lingkungan. Lewat peran pengawasan yang humanis namun tegas, wakil rakyat memastikan bahwa setiap regulasi Pemkot Surabaya benar-benar membawa manfaat nyata bagi ekonomi warga, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen tersebut mengemuka saat Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, bertemu warga di RW 1 Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo. Dalam pertemuan hangat tersebut, rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Kalijudan menuju Sentra Wisata Kuliner (SWK) setempat menjadi sorotan utama.
Warga RW 1 Kalijudan, Bu Ratna, mengungkapkan bahwa para pedagang pada dasarnya menyambut baik langkah Pemkot Surabaya yang telah merampungkan pembangunan SWK. Sebelum berpindah, para PKL diminta membongkar sendiri lapak lamanya. Bagi warga, relokasi ini memberi rasa aman karena pedagang mendapatkan tempat usaha yang legal, rapi, dan bebas dari ancaman penertiban berulang.
”Mereka sebenarnya enak di SWK, Pak. Tidak digusur-gusur lagi. Di situ juga enak, tidak dipungut biaya apa-apa,” tutur Ratna di hadapan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Namun, proses kepindahan tentu menyisakan riak kecemasan. Warga lain, Megawati, menyoroti tantangan masa transisi. Para pedagang membutuhkan waktu untuk beradaptasi, menggaet kembali pelanggan setia, hingga membutuhkan topangan modal usaha untuk menata tempat berdagang yang baru.
Menjawab kekhawatiran masyarakat, Anas Karno menegaskan bahwa DPRD Surabaya akan berdiri paling depan untuk memantau seluruh tahapan relokasi. Anas menginstruksikan Pemkot Surabaya agar tidak sekadar melakukan “pemindahan fisik” atau pembongkaran lapak, tetapi wajib memberikan pendampingan berkelanjutan hingga perekonomian pedagang benar-benar stabil.
”Jangan hanya memindahkan pedagang. Bagaimana SWK ini bisa hidup, bagaimana masyarakat datang, sehingga pedagang bisa mendapatkan penghasilan dan ekonominya tetap berjalan. Itu yang harus kita kawal bersama,” tegas Anas.
Tak hanya menekankan keberlanjutan usaha, Anas memberikan peringatan keras terkait potensi munculnya oknum yang memanfaatkan momen relokasi. Ia menegaskan agar proses pemindahan ke lokasi baru steril dari praktik pungutan liar (pungli), baik berkedok biaya penempatan, administrasi, maupun iuran tanpa dasar hukum yang jelas.
” Jangan sampai pedagang yang sudah patuh aturan dan mau direlokasi justru dibebani pungutan-pungutan tidak jelas. Saya minta prosesnya transparan dan jangan ada pungli dalam bentuk apa pun,” tegas politisi kawakan tersebut.
Langkah responsif DPRD Surabaya ini menegaskan fungsi pengawasan parlemen yang tak sekadar mendengar, tetapi juga memastikan setiap program penataan kota berjalan adil. Melalui pengawalan ketat legislatif, keberadaan SWK Kalijudan diharapkan tidak berhenti sebagai bangunan fisik semata, melainkan menjelma menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tertib, ramai, dan menyejahterakan warga Kalijudan.











