KaMedia – Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam mengawal efektivitas kebijakan pemerintah kota dan transparansi penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap keakuratan data kependudukan serta evaluasi penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Balai Rukun Warga (RW).
Fungsi pengawasan tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, di Gedung DPRD Surabaya, Senin (12/10/2026). Rapat strategis ini menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bakumkarsa, Bapemkesra, hingga Bapenda.
Dalam forum tersebut, DPRD Surabaya mencecar jajaran Pemkot Surabaya terkait ratusan ribu data penduduk yang sebelumnya belum terverifikasi secara jelas, potensi data ganda, hingga dampaknya terhadap perencanaan anggaran dan peta politik pemilu 2027 mendatang.
“Sekarang ini sudah mulai terkoreksi turun atau masih jalan di tempat? Kita perlu mengetahui perkembangan pemutakhiran data kependudukan secara jelas,” tegas Yona Bagus Widyatmoko.
Yona mengingatkan bahwa ketidakakuratan data kependudukan berisiko memicu kesalahan fatal dalam penyusunan program pemkot. Pembenahan data dinilai mendesak, terutama dalam menyelaraskan kebijakan nasional Satu Data.
”Kita tidak boleh salah melangkah. Semuanya memiliki konsekuensi, termasuk terhadap alokasi anggaran daerah. Karena itu, kami di DPRD perlu mencermati betul perkembangan data ini,” lanjut Yona.
Tak hanya soal data, Komisi A DPRD Surabaya juga meneliti efektivitas program penempatan ASN di Balai RW yang mulai diberlakukan sejak awal Oktober. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, melontarkan kritik konstruktif agar kebijakan pemindahan tugas ASN ke pemukiman warga tidak mengganggu pelayanan inti di kantor Dispendukcapil maupun kantor kecamatan/kelurahan.
Rio mencontohkan, di Kecamatan Semampir yang memiliki 70 Balai RW, penempatan 3-4 ASN per balai bisa menyedot hingga 280 personel teknis.
”Bagaimana pelayanan publik di Dispendukcapil setelah kebijakan per 1 Oktober kemarin? Kami ingin memastikan pelayanan teknis administrasi kependudukan di kantor pusat tetap berjalan optimal dan tidak terbengkalai,” papar Rio.
Ia menambahkan, kualifikasi ASN yang diterjunkan ke Balai RW harus benar-benar siap menjawab problem teknis warga, bukan sekadar menjadi pemindah pesan.
“Jangan sampai ketika warga bertanya hal teknis, petugas hanya menjawab ‘nanti diteruskan ke dinas’. Kebijakan ini harus benar-benar efektif dirasakan dampaknya oleh masyarakat.” lanjutnya.
Menjawab cecaran DPRD, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menjelaskan bahwa keberadaan ASN di Balai RW bertujuan mendampingi masyarakat bertransisi menuju layanan digital, khususnya pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk tahun 2027.
Meski demikian, Komisi A DPRD Surabaya menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program ini secara berkala. Bagi DPRD Surabaya, kebijakan publik tidak boleh sekadar seremonial atau sekadar memindahkan lokasi kerja pegawai, melainkan harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur, transparan, dan akuntabel.











