HeadlineSurabaya

DPRD Surabaya Sidak Lahan Di Sawahan Baru, Obyek Sengketa Antara PT KAI Dengan Warga

×

DPRD Surabaya Sidak Lahan Di Sawahan Baru, Obyek Sengketa Antara PT KAI Dengan Warga

Sebarkan artikel ini
Rombongan Komisi C DPRD Kota Surabaya meninjau obyek sengketa lahan di Sawahan Baru / Foto : Judes.

KaMedia – Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Sawahan Baru II RT 04 RW 03, Rabu (24/9/2025), menyusul aduan warga terkait sengketa lahan yang diklaim sepihak oleh PT KAI. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan, bersama sejumlah anggota.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka. Pri, mantan Ketua RW 03, menegaskan bahwa patok batas tanah sejak dahulu sudah jelas. Ia menyebut wilayah perumahan eks-PT KAI yang dulunya termasuk RW 2, pada 2006 dialihkan ke RW 3 oleh lurah setempat.

“Kami punya asumsi jelas, batasnya ada. Tapi kok tiba-tiba semua diklaim PT KAI. Padahal patoknya nyata, bahkan ada plang,” ujarnya.

Senada, Indira Happy R., warga RT 04, mengaku heran dengan klaim sepihak tersebut. Ia menceritakan bahwa rumah yang ditempatinya sudah dibeli resmi sejak 2015, dengan sertifikat atas nama ibunya yang bahkan bisa dijaminkan ke bank. Namun sejak 2025 lalu, ketika hendak mengurus roya di BPN, tiba-tiba proses terblokir karena adanya klaim PT KAI.

“Dulu waktu beli, semua dokumen resmi dan balik nama lancar. Tidak pernah ada sosialisasi dari PT KAI. Tiba-tiba baru tahu saat berkas di BPN ditolak,” jelasnya.

Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi C, Buchori Imron, meminta masyarakat bersabar. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah mendapat perhatian serius DPRD dan ATR/BPN.

“Kami sudah komunikasi, dan insyaallah responnya positif. Perjuangan ini tidak hanya untuk RW 3, tapi juga warga lain yang mengalami kasus serupa,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Sukadar, menyoroti keberadaan 209 sertifikat hak milik (SHM) yang sah dimiliki warga RW 3. Ia menegaskan bahwa klaim PT KAI seharusnya gugur karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum agraria.

“Blokir yang dilakukan KAI ini sudah 9 tahun. Padahal secara aturan, klaim yang tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari otomatis gugur. Jadi SHM warga masih sah dan diakui BPN,” tegasnya.

Sukadar juga menduga adanya “permainan” antara pihak tertentu dengan BPN, sehingga blokir tidak dicabut meski sudah melebihi batas waktu.

Komisi C memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Sukadar menyampaikan bahwa pada 15 Oktober mendatang pihaknya akan mengawal masalah ini hingga ke DPR RI di Jakarta.

“Kami mohon doa restu warga semua. Semoga langkah kami nanti bisa menghasilkan keputusan positif, sehingga hak-hak warga RW 3 benar-benar terlindungi,” pungkas Sukadar