PemerintahanSurabaya

DPRD Kota Surabaya Dorong Retribusi Parkir TJU Dihapus, Potensi PAD Disebut Tembus Rp.400 Miliar

×

DPRD Kota Surabaya Dorong Retribusi Parkir TJU Dihapus, Potensi PAD Disebut Tembus Rp.400 Miliar

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael / Foto : Cak Wan.

KaMedia – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan perubahan besar dalam pengelolaan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU). Salah satu usulan yang disampaikan adalah menghapus retribusi parkir TJU sehingga masyarakat tidak lagi dikenai pungutan saat memarkir kendaraan di jalan umum.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah ekstrem untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini masih menjadi persoalan dalam pengelolaan parkir di sejumlah kawasan Kota Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan penghapusan retribusi parkir TJU dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya kembali dibebani pungutan parkir di jalan umum karena pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor.

“Jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah, Rabu (9/9/2026).

Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya tersebut menilai persoalan parkir di Kota Pahlawan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Surabaya, terutama melalui Dinas Perhubungan (Dishub), untuk menata sistem perparkiran dan meningkatkan penerimaan dari sektor tersebut.

Josiah mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkot dan Dishub Surabaya. Namun, menurut dia, kondisi saat ini membutuhkan terobosan baru agar persoalan parkir tidak terus berulang, terutama berkaitan dengan kebocoran pendapatan daerah dan keberadaan juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan.

Usulan tersebut disampaikan Josiah dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Ia menyoroti realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir TJU yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga Agustus 2026, PAD dari sektor retribusi parkir TJU disebut baru mencapai sekitar Rp15 miliar atau sekitar 21 persen dari target yang telah ditetapkan. Angka tersebut, menurut Josiah, menunjukkan masih besarnya persoalan dalam sistem pengelolaan parkir yang berlaku saat ini.

Padahal, apabila dikelola dengan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi, sektor parkir dinilai memiliki potensi penerimaan yang jauh lebih besar. Josiah memperkirakan potensi pendapatan dari sektor kendaraan di Surabaya dapat mencapai lebih dari Rp400 miliar setiap tahun.

Perkiraan tersebut dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang berada di Surabaya. Dengan asumsi terdapat lebih dari tiga juta sepeda motor dan sekitar 500 ribu mobil, serta menggunakan skema pembayaran tahunan masing-masing Rp100 ribu untuk sepeda motor dan Rp250 ribu untuk mobil, potensi penerimaan dinilai cukup besar.

“Ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan masyarakat kepada jukir,” tegasnya.

Konsep yang ditawarkan bukan sekadar menghapus pungutan parkir di jalan umum, tetapi juga mengubah pola pengelolaan jukir. Untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap para jukir, Josiah mengusulkan agar Pemkot Surabaya mempekerjakan jukir yang memiliki KTP Surabaya.

Dengan jumlah sekitar 1.300 titik parkir resmi yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya dan menerapkan sistem dua shift kerja, kebutuhan anggaran untuk menggaji jukir diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar.

Jika dibandingkan dengan potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar, Josiah menyebut masih terdapat potensi surplus sekitar Rp300 miliar. Angka tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa perubahan sistem parkir tetap memungkinkan dilakukan tanpa menghilangkan peluang pendapatan bagi pemerintah daerah.

Selain persoalan penerimaan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat. Warga tidak lagi harus berhadapan dengan pungutan parkir di jalan umum yang nominalnya terkadang tidak seragam.

Josiah menegaskan bahwa apabila konsep tersebut diterapkan, parkir di jalan umum harus benar-benar bebas pungutan. Dengan demikian, masyarakat dapat memarkir kendaraan tanpa harus memberikan pembayaran kepada jukir di lokasi parkir TJU.

Ia juga menilai diperlukan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Jika setelah kebijakan diterapkan masih ditemukan pihak yang melakukan pungutan parkir di jalan umum, pelanggaran tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui tindak pidana ringan.

Menurutnya, tindakan terhadap pelanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kebijakan parkir gratis di TJU tidak kembali dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Sementara itu, terkait adanya aksi demonstrasi dari kelompok jukir yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut, Josiah menyatakan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, perbedaan pandangan terkait kebijakan parkir seharusnya tetap disampaikan dalam koridor hukum dan konstitusi.

“Demo hak konstitusional warga sepanjang itu berjalan dalam koridor konstitusi yang ada,” pungkasnya.

Usulan penghapusan retribusi parkir TJU ini selanjutnya membutuhkan kajian lebih lanjut dari Pemkot Surabaya, terutama menyangkut aspek regulasi, pengelolaan jukir, mekanisme pengawasan, serta skema penerimaan daerah. Jika terealisasi, perubahan tersebut akan menjadi salah satu langkah besar dalam reformasi sistem parkir di Surabaya.

Headline

KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga September 2026, sebanyak 58 ASN telah dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran disiplin. Kepala Badan Kepegawaian…