EkonomiHeadlineSurabaya

Surabaya Sabet Empat Penghargaan Syariah Award Jatim 2026, 6.139 UMKM Bersertifikat Halal

×

Surabaya Sabet Empat Penghargaan Syariah Award Jatim 2026, 6.139 UMKM Bersertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Dalam ajang Syariah Award Jawa Timur 2026, Kota Surabaya meraih Juara 1 kategori Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), serta Juara 1 kategori Pertumbuhan Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal / Foto : Diskominfo Surabaya.

KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencatatkan capaian dalam pengembangan ekonomi syariah melalui Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa 2026. Dalam ajang Syariah Award Jawa Timur 2026, Kota Surabaya meraih Juara 1 kategori Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), serta Juara 1 kategori Pertumbuhan Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal.

Selain dua gelar juara pertama tersebut, Surabaya juga meraih Juara 1 kategori Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Juara 3 kategori Rencana Aksi Daerah Syariah Award Jawa Timur 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Mia Santi Dewi mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil pembinaan UMKM yang dilakukan secara terintegrasi, dari penguatan legalitas hingga perluasan akses pasar.

Menurut dia, sertifikasi halal dan pengembangan Zona KHAS tidak ditempatkan sekadar sebagai program untuk mengejar penghargaan. Keduanya menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya membangun ekosistem UMKM yang legal, aman, berkualitas, dan mampu bersaing.

“Keberhasilan ini didorong oleh konsistensi dan pendekatan terintegrasi dari hulu ke hilir. Sertifikasi halal untuk membangun UMKM yang lebih berkualitas, lebih dipercaya konsumen, lebih mudah masuk pasar, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha,” kata Mia, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, intervensi kepada UMKM dilakukan mulai dari fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, pelatihan pemasaran, penguatan branding, hingga pembukaan akses kemitraan dan pasar. Sepanjang 2025, Pemkot Surabaya tercatat memberikan intervensi langsung kepada 8.046 UMKM.

Sementara itu, dari 2017 hingga 2026, sebanyak 6.139 pelaku UMKM di Surabaya telah mengantongi sertifikat halal. Pemkot Surabaua juga terus melakukan validasi data secara berkala untuk memastikan capaian tersebut akurat dan menjadi dasar penyusunan kebijakan berikutnya

Mia mengatakan, tantangan dalam mempercepat sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan. Literasi pelaku usaha dan kesiapan administrasi, termasuk kepemilikan NIB serta pemahaman mengenai proses produksi yang memenuhi standar halal dan higienis, masih menjadi perhatian.

Karena itu, Dinkopumdag menerapkan pendekatan jemput bola. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi, membantu penerbitan NIB, mendampingi tata kelola produksi, sekaligus memfasilitasi proses pengajuan sertifikasi halal.

“Pendampingan kami lakukan secara terpadu dari hulu ke hilir. Jadi pelaku usaha tidak hanya diarahkan untuk mendapatkan sertifikat, tetapi juga disiapkan agar mampu naik kelas dan memiliki daya saing,” ujarnya.

Strategi serupa diterapkan dalam pengembangan Zona KHAS. Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kehalalan produk, tetapi juga mencakup keamanan pangan, kebersihan, kesehatan, kenyamanan konsumen, kelayakan sarana-prasarana, hingga tata kelola lingkungan kawasan.

“Zona KHAS yang kami bangun bukan sekadar kawasan yang halal, tetapi kawasan kuliner yang halal, aman, sehat, bersih, nyaman dan memiliki daya saing,” kata dia.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam pembinaan UMKM. Pelaku usaha didorong menggunakan transaksi non-tunai melalui QRIS sekaligus memanfaatkan kanal pemasaran seperti e-PEKEN dan Surabaya Kriya Galeri (SKG).

Pemkot Surabaya juga memperluas jejaring pemasaran melalui kemitraan dengan hotel, restoran, BUMN, dan BUMD. Dengan demikian, proses pengembangan UMKM tidak berhenti pada legalitas dan sertifikasi, tetapi dilanjutkan dengan penguatan pemasaran dan akses pasar.

Menurut Mia, pola tersebut sejalan dengan semangat Fesyar 2026 yang mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah secara berkelanjutan melalui sinergi dan transformasi digital. Pengembangan ekonomi syariah, kata dia, tidak hanya bertumpu pada sektor keuangan, tetapi juga pada penguatan sektor riil yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“UMKM merupakan salah satu pilar utama ekosistem ekonomi syariah. Sertifikasi halal menjadi pijakan awal untuk membangun kepercayaan konsumen, kemudian kami dorong berlanjut pada penguatan kualitas produk, branding, pemasaran digital, kemitraan, dan perluasan akses pasar,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya membangun sinergi dengan Bank Indonesia, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Kementerian Agama, MUI, serta perguruan tinggi. Pemkot berperan sebagai penggerak ekosistem melalui pendataan, fasilitasi, dan pendampingan, sedangkan mitra menjalankan fungsi teknis sesuai kewenangannya.

Ke depan, pengembangan Zona KHAS juga akan diperluas. Setelah memiliki lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang masuk dalam pengembangan Zona KHAS pada 2026, Pemkot Surabaya menargetkan penambahan tiga SWK pada 2027.

Mia menegaskan, penghargaan Syariah Award 2026 menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan UMKM secara berkelanjutan. Rantai pembinaan diarahkan dari aspek legalitas, sertifikasi halal, peningkatan kualitas, digitalisasi, penguatan jejaring, kemitraan hingga mendorong pelaku usaha naik kelas.

“Penghargaan ini menjadi titik awal untuk memperkuat ekosistem UMKM. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, tetapi bagaimana sertifikasi itu berdampak pada kualitas usaha, perluasan pasar, peningkatan omzet, dan kesejahteraan pelaku UMKM,” pungkasnya.