HeadlinePemerintahanSidoarjo

Raperda Tibumtranmas Linmas Diajukan, Sidoarjo Perluas Ruang Lingkup Penertiban

×

Raperda Tibumtranmas Linmas Diajukan, Sidoarjo Perluas Ruang Lingkup Penertiban

Sebarkan artikel ini
Bupati Subandi menyampaikan nota penjelesan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo / Foto : Fifin Jun

KaMedia – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Nota penjelasan Raperda disampaikan Bupati Sidoarjo H Subandi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers

Subandi mengatakan, pengajuan Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat ditetapkan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

” Pemerintah daerah wajib menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo. Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” ujar Subandi.

Menurutnya, Sidoarjo saat ini telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui karena perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, dan kebutuhan hukum masyarakat terus berubah.

Raperda baru itu sekaligus diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Perda maupun Peraturan Bupati.

Secara keseluruhan, Raperda tersebut terdiri atas 13 bab dengan sejumlah pengaturan yang lebih komprehensif. Beberapa poin utama yang diatur meliputi, kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban dari sebelumnya 8 tertib menjadi 16 tertib, penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas), pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan dan sanksi administratif, serta ketentuan pidana.

Subandi menegaskan, regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda dapat dilakukan secara intensif antara Tim Pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu merespons perkembangan zaman sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Pemkab Sidoarjo, penguatan regulasi Tibumtranmas Linmas bukan sekadar pembaruan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan daerah yang semakin tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat serta aktivitas pembangunan.