KaMedia – DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan perubahan besar dalam sistem parkir dengan menghapus retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah ekstrem untuk menekan kebocoran pendapatan sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli) di kawasan parkir jalan umum.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan penghapusan retribusi TJU akan membuat masyarakat tidak lagi terbebani pungutan parkir di jalan. Menurutnya, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan yang telah dibayarkan bersamaan dengan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
” Jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah, Rabu (9/9/2026).
Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya itu menilai persoalan parkir di Surabaya hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, meski berbagai langkah telah dilakukan Pemkot Surabaya, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub). Ia mengapresiasi langkah tegas Pemkot dan Dishub, namun menilai perlu ada terobosan baru.
Dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026, Josiah menyebut pendapatan retribusi parkir TJU belum menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Agustus 2026, PAD dari sektor tersebut disebut baru sekitar Rp15 miliar atau 21 persen dari target.
Josiah memperkirakan potensi pendapatan parkir Surabaya dapat menembus lebih dari Rp400 miliar per tahun. Perhitungannya berasal dari lebih dari tiga juta sepeda motor dan sekitar 500 ribu mobil, dengan asumsi tarif tahunan masing-masing Rp100 ribu dan Rp250 ribu.
” Ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan masyarakat kepada jukir,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi dampak terhadap juru parkir (jukir), Josiah mengusulkan Pemkot mempekerjakan jukir ber-KTP Surabaya. Dengan sekitar 1.300 titik parkir resmi dan dua shift kerja, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan Rp120 miliar. Dengan demikian, masih terdapat potensi surplus sekitar Rp300 miliar.
Ia menegaskan, ke depan parkir di jalan umum harus benar-benar bebas pungutan. Pelanggaran yang dilakukan setelah kebijakan diterapkan, menurutnya, tidak cukup hanya dikenai tindak pidana ringan, tetapi harus diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera.
Terkait aksi demonstrasi jukir, Josiah menilai demonstrasi merupakan hak konstitusional. Namun, ia mengingatkan setiap kebijakan pemerintah harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
” Demo hak konstitusional warga sepanjang itu berjalan dalam koridor konstitusi yang ada,” pungkasnya.











