KaMedia – Sembilan anggota AHWA tersebut dipilih melalui proses tabulasi surat suara berisi usulan muktamirin dari unsur Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Kesembilan Kyai tersebut yaitu KH Nurul Huda Djazuli (Ploso), TGK KH Nuruzzahri Yahya, AG Dr KH Baharuddin HS, MA, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur (Lirboyo ), Prof Dr KH Said Aqil Siroj, dan Dr KH Abun Bunyamin, MA.
Proses tabulasi berlangsung dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Minggu (30/8/2026).
Setelah sembilan nama ditetapkan, AHWA akan menjalankan fungsi utamanya, yakni memilih Rais Aam PBNU melalui musyawarah mufakat. Tahap ini menjadi salah satu bagian paling krusial dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU untuk periode mendatang.
Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Muktamar ke-35 NU yang sebelumnya menyepakati perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Muktamirin menyetujui perubahan dari sistem one man one vote menjadi mekanisme pemilihan yang melibatkan AHWA.
Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan. Para calon Ketua Umum dijaring melalui muktamirin, kemudian nama-nama yang memenuhi ketentuan pencalonan akan diproses melalui AHWA.
Dalam mekanisme tersebut, calon Ketua Umum yang nantinya dipilih oleh AHWA juga diwajibkan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan demikian, terpilihnya sembilan anggota AHWA menjadi pintu masuk menuju tahapan berikutnya dalam penentuan kepemimpinan PBNU. Peran mereka akan menjadi sangat menentukan, terutama dalam memilih Rais Aam sekaligus mengawal proses menuju pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.











