HeadlineJatimPemerintahan

WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Gubernur Khofifah Geser Jadwal dari Rabu ke Jumat Mulai Juni 2026

×

WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Gubernur Khofifah Geser Jadwal dari Rabu ke Jumat Mulai Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, ada perubahan penting dalam pelaksanaannya / Foto : Pemprov Jatmemastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, ada perubahan penting dalam pelaksanaannya / Foto : Pemprov Jatim.

KaMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, ada perubahan penting dalam pelaksanaannya. Jika sebelumnya WFH diberlakukan setiap Rabu, mulai Juni mendatang ASN Pemprov Jatim akan menjalankan WFH setiap Jumat.

Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Khofifah, perubahan jadwal dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri mendorong pelaksanaan WFH secara nasional pada hari Jumat sehingga Pemprov Jatim memutuskan melakukan penyesuaian.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Khofifah.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Kebijakan WFH sendiri telah diterapkan Pemprov Jatim sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Khofifah menegaskan tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta Dinas Pendidikan melalui UPT SMA, SMK, dan SLB tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.

Ia memastikan layanan publik yang bersifat esensial, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, hingga layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, harus tetap berjalan optimal tanpa pengurangan kualitas maupun kuantitas pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap dibebani target kinerja yang sama seperti saat bekerja di kantor. Mereka diwajibkan berada di tempat tinggal, responsif terhadap arahan pimpinan, siap hadir ke kantor jika diperlukan, serta melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH.

Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung kinerja kepada atasan langsung. Pemprov Jatim juga mengingatkan pegawai untuk memastikan kondisi ruang kerja aman sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan peralatan listrik.

Melalui evaluasi yang terus dilakukan, Pemprov Jatim berharap pola kerja fleksibel ini mampu meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus menjaga produktivitas ASN. Dengan perubahan jadwal dari Rabu ke Jumat, pemerintah optimistis pelayanan publik tetap berjalan maksimal sembari mendorong sistem kerja yang lebih modern dan adaptif.