KaMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya berencana menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi sengketa hukum antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana terkait kewajiban pembayaran utang senilai lebih dari Rp104 miliar. Sengketa ini mencuat kembali setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum sepenuhnya dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa lembaganya tetap menjunjung tinggi putusan pengadilan sebagai dasar hukum yang wajib dipatuhi. Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil langkah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan. Putusan yang sudah inkracht itu berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus dilaksanakan. Tetapi kami tidak ingin gegabah sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujar Fathoni, Kamis (9/4/2026).
Sebagai langkah awal, DPRD akan menggelar rapat pimpinan guna membahas secara komprehensif persoalan tersebut. Selain itu, DPRD juga berencana meminta pendapat hukum atau legal opinion dari lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berisiko secara administrasi maupun pidana.
“Kami ingin mendapatkan pandangan hukum dari Kejaksaan dan KPK. Tujuannya jelas, agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kami ingin semua berjalan dengan aman, baik secara hukum maupun secara batin,” tambahnya.
Fathoni juga mengakui bahwa situasi ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, Pemkot Surabaya wajib melaksanakan putusan pengadilan. Namun di sisi lain, kondisi fiskal daerah saat ini sedang mengalami tekanan, sehingga ruang keuangan menjadi terbatas.
“Nilai Rp104 miliar bukan angka kecil, apalagi di tengah kondisi fiskal yang sedang menurun. Pemerintah kota harus tetap menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis. Ini tentu membutuhkan perhitungan yang matang,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa pihaknya berharap Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut tanpa penundaan. Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.
“Semua pihak harus taat hukum, terlebih pemerintah. Jangan sampai pemerintah meminta masyarakat patuh hukum, tetapi justru tidak memberikan contoh. Tidak perlu mencari alasan atau merasa takut. Wali kota harus menjadi teladan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Robert juga menyoroti bahwa dalam amar putusan pengadilan tidak terdapat syarat tambahan seperti kewajiban perbaikan mesin atau hal lain sebelum pembayaran dilakukan. Menurutnya, putusan harus dilaksanakan secara utuh tanpa penambahan syarat di luar yang telah ditetapkan.
“Dalam putusan tidak ada perintah bagi klien kami untuk memperbaiki mesin terlebih dahulu. Permintaan tersebut juga tidak dikabulkan pengadilan. Jadi, amar putusan harus dijalankan sebagaimana adanya, tanpa tambahan syarat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini dijadwalkan akan dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April mendatang dengan mengundang pihak PT Unicomindo sebagai pihak yang memenangkan perkara.
Diketahui, sengketa ini berawal dari gugatan yang diajukan PT Unicomindo Perdana pada tahun 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah. Dalam putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Juni 2013, majelis hakim menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran termijn ke-15 dan ke-16.
Nilai kewajiban pokok pada tahap tersebut sebesar Rp3,33 miliar. Namun, pengadilan juga menambahkan berbagai komponen lain seperti penyesuaian kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, bunga keterlambatan, denda, serta potensi keuntungan yang hilang. Total kewajiban pada saat itu mencapai sekitar Rp64,7 miliar.
Pemkot Surabaya kemudian mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tetap menyatakan bahwa tergugat melakukan wanprestasi dan mengabulkan sebagian gugatan. Bahkan, nilai kewajiban meningkat menjadi sekitar Rp104,24 miliar yang mencakup berbagai komponen tambahan seperti bunga, denda, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, hingga interest charge dalam periode yang sama.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah kota akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut harus dilakukan secara bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset pembakaran sampah yang masih layak digunakan.
“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum, selama pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan atas gedung serta peralatan pembakaran sampah yang masih layak. Ini penting untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dengan rencana rapat pimpinan DPRD dan konsultasi hukum yang akan dilakukan, diharapkan polemik ini dapat menemukan titik terang. Semua pihak kini menunggu langkah konkret Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti putusan inkracht tersebut, sekaligus memastikan bahwa kepentingan hukum dan keuangan daerah tetap terjaga secara seimbang. (Adv)











