KaMedia – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat di Dusun Bono, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Warga menuding aliran Sungai Dam Bono tercemar limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan di sekitar kawasan Juanda. Indikasi pencemaran menguat setelah sungai tersebut berulang kali dipenuhi busa dan diikuti kematian massal ikan.
Fenomena janggal itu pertama kali disadari warga pada dini hari. Sungai yang biasanya mengalir normal mendadak berubah berbusa, kondisi yang dinilai tidak mungkin terjadi secara alami.
“Sungai tiba-tiba berbusa di subuh hari. Itu terjadi berulang. Setelah itu ikan-ikan mati. Kalau bukan limbah, lalu apa?” ujar seorang warga Banjar Melati yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di sungai, dampak diduga merembet ke sumber air warga. Sejumlah sumur di permukiman sekitar dilaporkan mengeluarkan bau menyengat, memicu kekhawatiran akan pencemaran air tanah yang berisiko terhadap kesehatan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan lingkungan di kawasan tersebut, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Dam Bono.
Warga menilai ada pembiaran dan lemahnya pengawasan sehingga dugaan pembuangan limbah bisa terjadi tanpa terdeteksi.
Aduan warga akhirnya memaksa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo turun ke lokasi pada Minggu (19/1). Namun hingga kini, DLHK belum memastikan sumber pencemaran.
Pelaksana Penataan Lingkungan Hidup DLHK Sidoarjo, Retno Winahyu, ST, mengakui pihaknya masih melakukan penelusuran awal.
“Kami belum bisa memastikan sumber aliran limbah. Kami akan melakukan pengambilan sampel untuk identifikasi, termasuk memastikan apakah limbah tersebut tergolong limbah B3,” kata Retno.
Warga mendesak agar proses penyelidikan tidak berhenti pada pengambilan sampel semata. Mereka meminta DLHK transparan mengumumkan hasil uji laboratorium serta menindak tegas pihak yang terbukti mencemari lingkungan.
Jika terbukti berasal dari limbah industri, pencemaran Sungai Dam Bono berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga menegaskan mereka tidak ingin menjadi korban akibat kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu.











