KaMedia – Terlibat perdagangan organ tubuh ke India, pasutri berinisial AWS (29) dan suami AF (30) diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam persidangan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan…
Sidang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.