KaMedia – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali digempur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Tipe Madya B Sidoarjo turun langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelanggar.
Operasi gabungan ini digelar berdasarkan Surat Perintah Tugas resmi dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Aparat tidak sekadar patroli, tetapi langsung melakukan penyisiran dan penindakan di sejumlah titik rawan.
Sebanyak 40 personel diterjunkan dalam operasi ini. Terdiri dari 34 anggota Satpol PP, 4 petugas Bea Cukai, dan 2 personel Denpom. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk mempercepat penyisiran dan mempersempit ruang gerak pelaku.
Hasilnya, sejumlah pelanggaran langsung terungkap. Petugas menemukan dan menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari lima pelanggar berbeda.
Di wilayah Bluru Kidul, seorang penjual kedapatan menyimpan 436 bungkus rokok ilegal atau setara 8.720 batang. Tidak berhenti di situ, di Rangkah Kidul petugas kembali menemukan dua pelanggaran sekaligus, masing-masing 217 bungkus (4.340 batang) dan 107 bungkus (2.140 batang).
Penindakan berlanjut ke wilayah lain. Di Ngampel Sari, petugas mengamankan 369 bungkus rokok ilegal atau 7.380 batang dari seorang pelaku. Sementara di Balong Gabus, Porong, ditemukan 397 bungkus atau 7.940 batang dari pelanggar lainnya.
Secara total, sebanyak 30.520 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi ini.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Kariyanto, menegaskan bahwa operasi ini bukan aksi sesaat, melainkan langkah serius dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Ini pelanggaran hukum. Kami tidak akan berhenti. Operasi akan terus kami lakukan untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Ia menekankan, rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Karena itu, penindakan akan dilakukan tanpa kompromi.
“Jangan coba-coba menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Kami tindak tegas,” ujarnya lugas.
Puguh juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menutup celah peredaran rokok ilegal. Kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lain akan terus diperkuat.
Selain penindakan, masyarakat juga diminta tidak ikut terlibat, baik sebagai penjual maupun pembeli. Rokok ilegal, kata dia, jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak.
“Kami minta masyarakat tidak membeli, tidak menjual. Kalau menemukan, segera laporkan,” tegasnya.
Pemkab Sidoarjo memastikan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal. Pengawasan akan terus diperketat dan operasi serupa akan digelar secara berkala di berbagai wilayah.
“Ini komitmen kami. Peredaran rokok ilegal harus dihentikan,” pungkas Puguh.











