KaMedia – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono resmi dimulai. DPC PDI Perjuangan Surabaya telah mengajukan surat PAW ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Ketua DPC PDIP Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan surat rekomendasi dari DPP PDIP telah diterima dan pengajuan ke KPU sudah ditandatangani.
“Suratnya sudah turun dan sudah kami tanda tangani untuk diajukan ke KPU,” ujar Armuji, Sabtu (4/4/2026).
Selanjutnya, KPU Surabaya akan melakukan verifikasi administrasi. Proses akan berlanjut dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan anggota DPRD pengganti.
Armuji menegaskan, jika seluruh persyaratan telah lengkap, maka penetapan PAW akan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Surabaya.
“Kalau semua sudah memenuhi syarat, pasti akan diparipurnakan,” tegasnya.
Armuji menambahkan, proses saat ini masih menunggu tahapan lanjutan karena pengajuan baru dilakukan dan bertepatan dengan masa libur.
“Ini yang PAW. Untuk Ketua DPRD belum,” ujarnya.
Ia berharap proses PAW segera rampung agar kekosongan kursi di DPRD Surabaya dapat terisi dan fungsi legislasi, pengawasan, serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain itu, Armuji menekankan pentingnya menjaga komunikasi politik antarpartai di Surabaya guna mendukung stabilitas pemerintahan dan pembangunan daerah.











